Kendari, Antara Sultra - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara saat ini tidak akan memproses pengajuan pindah bagi para guru yang berkeinginan kembali ke daerah pasca-peralihan 6.222 orang guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sultra.
Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Sultra Hj Nur Endang Abbas di Kendari, Kamis mengatakan, kebijakan itu dilakukan karena saat ini sedang melakukan pendataan mengingat masih ada sejumlah guru yang SK pengalihannya masih bermasalah.
"Setelah pengalihan ini fenomena yang terjadi banyak berkeinginan kembali ke daerah untuk menduduki jabatan struktural, namun kebijakan pindah itu kami pending sementara sambil menunggu proses, semua pendataannya," kata Endang.
Menurut dia, selain masih melakukan pendataan pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kebudayaan terkait pemerataan guru mengingat masih akan melakukan survei untuk melihat berapa kebutuhan guru dan berapa yang harus direkomendasikan untuk pindah.
"Melihat penyebaran pemetaan guru yang ada itu ada yang kosong ada yang lebih sehingga kita tidak dulu melakukan proses pengajuan pindah melainkan kita akan melakukan survey dulu berapa kebutuhan kita, baru akan lihat siapa yang direkomendasikan untuk pindah," ujarnya.
Lebih lanjut Nur Endang Abbas, saat ini sudah banyak guru yang berkeinginan kembali ke daerah dan telah mengajukan surat pengusulan untuk pindah dan jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 100 orang dari semua kabupaten/kota se-Sultra.
Nur Endang Abbas menambahkan, para guru yang berkeinginan mengajukan pindah ke daerah harus mengajukan usulannya ke BKD sebelumnya menjadi PNS di pemerintah kabupaten/kota, dan kini telah menjadi pegawai pemerintah provinsi Sultra.