Kendari (Antara News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas, mengajak masyarakat melaporkan jika ada praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di instansi pelayanan publik di daerah itu.
"Melalui tim anti pungli yang terbentuk, kami terus mengingatkan warga bersama sama mencegah dan menindak terjadinya perbuatan melawan hukum seperti pungli yang merugikan dan meresahkan masyarakat," kata Lukman di Kendari, Rabu.
Ia mengatakan, satgas anti pungli yang dibentuk memiliki empat fungsi yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi serta diberikan kewenangan melaksanakan operasi tangkap tangan.
"Agar lebih efektif dan maksimalnya kinerja tim tersebut, maka harus ada keterpaduan bersama warga agar melaporkan langsung ketika mengetahui terjadi praktik pungli," katanya.
Menurut Lukman, dalam memberikan laporan diharapkan disertai dengan identitas pelaku, lokasi kejadian dan instansinya, sementara identitas pelaku akan dirahasiakan.
"Untuk itu, selaku Sekda saya ingatkan aparatur sipil negara ataupun karyawan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," katanya.
Selama melakukan tugas pengawasan kata Lukman, tim satgas anti pungli sudah mendeteksi beberapa instansi yang rawan terjadi pungi, diantaranya Dispenda Sultra dan Biro Layanan Pengadaan Sultra.