Kendari (Antara News) - Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendapat sanksi karena berbagai pelanggaran yang dilakukan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Sekretarais Daerah Provinsi Sultra Dr Lukman Abunawas usai upacara Hari ulang tahun (HUT) ke-45 Korps Pegawai Negeri Sipil (KORPRI) di Kendari, Selasa mengatakan, 18 orang pegawai yang mendapat sanksi itu, beberapa nama terbukti menggunakan ijazah palsu serta sisanya karena malas masuk kantor dan poligami.
"Dari semua PNS yang mendapat sanksi itu 10 orang dengan sanksi penurunan pangkat satu tingkat dari pangkat sebelumnya dan sisanya merupakan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat satu tahun serta pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP)," ujarnya.
Mantan bupati Konawe dua periode itu mengatakan, walaupun sebelumnya 18 PNS Sultra itu akan diumumkan dalam rangkaian upacara HUT Korpri ke-45 sebagai efek jera, namun karena satu dan lain sehingga hanya disurati kepada yang bersangkutan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Khusus bagi PNS yang menggunakan ijazah palsu, kata Lukman Abunawa, setelah tim pengawasan melakukan pengecekan berkas, umumnya para PNS itu adalah pegawai yang awalnya diangkat menjadi PNS dengan status ijazah asli SLTA.
Namun beberapa tahun kemudian pegawai itu mengusulkan kenaikan pangkat kemudian sudah berubah dengan ijazah sarjana.
"Kasus seperti itulah yang di duga banyak dilakukan PNS untuk perbaikan nasib, namun dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga bagi mereka yang terbukti menggunakan dengan cara yang tidak sesuai maka tentu ada sanksi," ujaranya.
Namun dibalik pemberian sanksi bagi 18 PNS, Gubernur Sultra Nur Alam juga memberi "reward" (penghargaan) kepada sejumlah PNS yang berprestasi dengan memberi hadiah dan piagam kepada pegawai yang berprestasi.
Dua PNS yang diberikan hadiah kendaraan sepeda motor secara cuma-cuma, yakni atas nama Robert (52) pegawai sekretariat daerah yang bertugas sebagai staf protokoler dan Kahar (50) sebagai staf Arsip dan Perpustakaan Provinsi Sultra.
Beberapa PNS lainnya juga mendapat hadiah berupa kulkas, sepeda, televisi dan hadiah hiburan lainnya serta piagam penghargaan dari gubernur atas pengabdian selama menjadi PNS tanpa cacat.