Kendari (Antara News) - Dua peserta pilkada di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Sampai dengan Jum`at pagi ini, masih ada dua peserta pilkada serentak di dua kabupaten yang belum menyerahkan surat pengunduran diri dari status PNS," kata Ketua KPU Sultra, Hidayatulah di Kendari, Jum`at.
Menurut dia, dua peserta pilkada yang belum menyerahkan surat pengunduran diri dari status PNS tersebut yakni, Arsalim calon wakil bupati di Pilkada Konawe Selatan dan Rauf Calon Wakil Bupati Pilkada Konawe Utara.
"KPU memberikan batas waktu penyerahan surat pengunduran diri ke KPU kepada dua peserta pilkada itu sampai dengan pukul 00.00 WITA malam nanti," katanya.
Jika sampai batas waktu tersebut kedua calon kepala daerah belum juga menyetor surat pengunduran diri ke KPU, kata dia, KPU akan meneliti keseriusan pengunduran diri dari kedua calon itu.
"Bukti keseriusan dari pengunduran diri kedua kontestan itu dapat berupa bukti penerimaan surat permohonan pengunduran diri dari sekretariat instansi tempat atasan langsung yang bersangkutan bekerja," katanya.
Jika kontestan dapat menunjukan bukti tersebut, kata dia, maka kontestan tersebut akan ditetapkan sebagai kontestan yang sah ikut pilkada melalui rapat pleno KPU yang akan digelar Sabtu (24/10).
Di Sultra, pilkada serentak pada 9 Desember 2015 untuk tujuh kabupaten yakni Buton Utara, Konawe Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Muna dan Kolaka Timur.