Manokwari (ANTARA) - Panitia seleksi (pansel) menegaskan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus periode 2024—2029 wajib mengantongi surat rekomendasi dari dewan adat.
Ketua Pansel Calon Anggota DPR Provinsi Papua Barat Yusuf Willem Sawaki di Manokwari, Kamis, mengatakan bahwa orang asli Papua yang akan mencalonkan diri harus mendapatkan rekomendasi dewan adat masing-masing kabupaten se-Papua Barat.
Calon anggota DPR Provinsi Papua Barat berasal dari suku asli di wilayah adat Bomberay dan Doberay juga harus menyertakan surat keterangan dari pemerintah daerah melalui kesbangpol kabupaten.
"Kalau calon dari suku-suku di luar dua wilayah adat itu, sudah tinggal di Papua Barat minimal 5 tahun, harus dibuktikan dengan KTP dan surat domisili," ujar Sawaki.
Selain itu, kata dia, syarat umum lainnya yang wajib dipenuhi, antara lain, tidak menjadi pengurus partai politik, tidak mengikuti pencalonan DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi Papua Barat, dan DPRK jalur partai politik pada pemilu.
Aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, kepala kampung, pegawai BUMN, BUMD, dan pegawai pemerintah lainnya harus menyertakan surat pengunduran diri jika berkeinginan mengikuti seleksi anggota DPR Provinsi Papua Barat jalur otsus.
"Termasuk akuntan publik, pengacara, notaris, dan penyedia jasa lainnya yang berhubungan dengan keuangan negara atau daerah juga harus mengundurkan diri tertulis," ucap Sawaki.
Sawaki menyebut pansel juga menetapkan persyaratan khusus, antara lain, setiap calon memiliki pengalaman tentang situasi sosial, politik, dan budaya orang asli Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar orang asli Papua di tingkat kabupaten maupun provinsi minimal 5 tahun, dan memahami tata kelola dana otsus.
"Keanggotaan DPR Provinsi Papua Barat harus memenuhi syarat umum sesuai dengan Pasal 52 PP Nomor 106/2021 dan syarat khusus sesuai dengan Pasal 53," ujar Yusuf.
Ia menyebutkan wilayah adat Bomberay ada empat kabupaten, yaitu Fakfak, Kaimana, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
Untuk wilayah adat Doberay, meliputi Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.
Pemerintah provinsi setempat telah menetapkan sembilan kursi anggota DPR Provinsi Papua Barat jalur otonomi khusus berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024.
Kabupaten Fakfak dua kursi, Manokwari dua kursi, Teluk Bintuni satu kursi, Teluk Wondama satu kursi, Pegunungan Arfak satu kursi, Manokwari Selatan satu kursi, dan Kaimana satu kursi.
"Fakfak dan Manokwari masing-masing dua kursi karena jumlah orang asli Papua terbanyak. Masing-masing daerah bisa usulkan tiga calon dikali jumlah kursi," tutur Sawaki.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Calon DPR Papua Barat otsus wajib kantongi rekomendasi dewan adat