Kendari (Antara News) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari memperketat pengawasan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh sekolah penerima.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari Makmur di Kendari, Kamis, mengatakan untuk mencegah adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa maka pihaknya memperketat pengawasan penggunaan dana BOS.
"Pengawasan yang kami lakukan baik melalui pengawas pembina dan juga melalui manajemen BOS yang ada di dinas Kota Kendari yang senantiasa melakukan evaluasi dan juga monitoring," ujarnya.
Ia menambahkan, hal tersebut terus diintensifkan agar mencegah penyalahgunaan dana BOS oleh Pihak sekolah.
Menurut dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari terus mengingatkan seluruh sekolah penerima dana BOS di Kota Kendari untuk menggunakan dana tersebut sesuai prosedur dan pemanfaatannya.
Ia menjelaskan, jika ada sekolah yang tidak dicairkan dana Bosnya, itu disebabkan karena pihak sekolah yang terlambat menyampaikan laporan.
Sebab, dalam penggunaan dana BOS, Kepala Sekolah diwajibkan membuat pertanggungjawaban dan dilaporkan secara "on line" melalui data dapodik.
"Jika ada keterlambatan maka secara otomatis dana mereka tidak akan dibayarkan, Saya yakin kepala sekolah tidak akan melakukan `permainan` di sini, karena data yang mereka masukan adalah data on line," ujarnya.
Ia menambahkan, Data on line tersebut harus didukung oleh data seluruh peserta didik utamanya data dari kartu keluarga agar dapat masuk ke dalam data dapodik.
Pihaknya juga telah memperketat pengawasan penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah melalui UPT Dinas Pendidikan yang ada di setiap kecamatan.