Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara mencatat penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021 di provinsi tersebut mencapai Rp196,64 miliar.
"Penyaluran dana BOS reguler tahap I dalam dua gelombang dengan total sebesar Rp196,64 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Sultra Arif Wibawa di Kendari, Rabu,
Ia menyampaikan penyaluran dana BOS di Sultra dilakukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari.
Pada tahap I gelombang I telah disalurkan dana BOS reguler sebesar Rp173,1 miliar kepada 3.037 sekolah untuk biaya operasional 476.844 peserta didik. Dana tersebut disalurkan pada 5 Maret 2021. Penyaluran gelombang II dilakukan pada 15 April 2021 untuk operasional 570 sekolah dengan nilai sebesar Rp 23,54 miliar.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp53,5 triliun untuk dana BOS bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia di tahun 2021. Dari alokasi itu Sultra mendapatkan jatah Rp670,22 miliar yang terdiri atas BOS reguler Rp657,02 miliar, BOS afirmasi Rp4,32 miliar, dan BOS kinerja sebesar Rp8,88 miliar.
Dana BOS terdiri tiga jenis yaitu BOS reguler untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik, BOS afirmasi dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal, dan BOS kinerja yang dialokasikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Penyaluran dana BOS, lanjutnya, didasarkan pada rekomendasi yang disampaikan oleh Kemendikbud. Penyaluran dana BOS reguler dilakukan dalam tiga tahap, di mana tahap I paling cepat Januari sebesar 30 persen, tahap II paling cepat April sebesar 40 persen, dan tahap III paling cepat September sebesar 30 persen.
"Sementara itu, penyaluran dana BOS afirmasi dan BOS kinerja dilakukan paling cepat April 2021," tutur dia.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BOS oleh sekolah harus memenuhi petunjuk teknis yang diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Dimana dalam masa pandemi, dana BOS dapat digunakan untuk belanja penanganan COVID-19 di sekolah seperti pengadaan thermometer, pengadaan tempat cuci tangan dan lainnya yang berkaitan dengan penanganan virus tersebut.
Selain itu, kata dia, apabila ada sekolah yang belum menyelenggarakan tatap muka, biaya operasional tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Diharapkan seluruh sekolah tetap memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Jangan sampai alokasi dana ini terpakai untuk penggunaan-penggunaan yang tidak semestinya atau bahkan diselewengkan," tambah Arif.