Kendari (Antara News) - Penetapan peraturan daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tentang pengelolaan sampah beberapa waktu lalu untuk mendukung program "kota hijau" atau "Kendari Green City", kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Abdul Rasak.
"Harapan dari lahirnya perda ini adalah mampu memaksimalkan pelaksanaan program `kota hijau` atau `Kendari Green City`," katanya di Kendari," Senin.
Menurut dia, perda tentang pengelolaan sampah tersebut, hendaknya segera ditunjang dengan peraturan teknis berupa peraturan wali kota.
"Dengan demikian, penerapannya di masyarakat akan lebih maksimal dengan adanya landasan hukum dan aturan yang baku," ujarnya.
Rasak mengatakan hadirnya perda pengelolaan sampah akan semakin menguatkan niat Pemerintah Kota Kendari untuk menyukseskan program `green city` di Ibu Kota Provinsi Sultra itu.
"Asalkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap perda tersebut benar-benar terlaksana dengan maksimal, sehingga perda tersebut dapat terlaksana sesuai dengan harapan," katanya.
Menurut dia, predikat Kota Kendari sebagai salah satu kota yang meraih Adipura Kencana di Indonesia, hendaknya benar-benar bisa semakin maksimal dengan ditunjang adanya perda tentang pengelolaan sampah.
"Kita sudah ketahui bersama bahwa saat ini tempat pembuangan akhir yang dimiliki Kota Kendari merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia. Dengan adanya aturan-aturan penunjang seperti perda dan perwali pengelolaan tempat akan lebih maksimal," katanya.