Kendari (Antara News) - DPRD Kabupaten Buton Selatan mengapresiasi gagasan peraturan daerah tentang wisata maritim yang sedang digodok pemerintah kabupaten setempat.
Ketua Fraksi Amanat Gerakan Karya Persatuan Indonesia DPRD Buton Selatan La Witiri di Kendari, Jumat, mengatakan pengelolaan obyek wisata harus didukung regulasi yang kuat agar terlaksana secara efektif dan efisien.
"Obyek wisata adalah aset daerah yang membutuhkan pngelolaan secara optiomal untuk kesejahteraan rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku, antata lain, peraturan aerah tentang wisata," katanya.
Kisruh pengelolaan wisata di daerah lain menjadi pelajaran berharga bagi Kabupaten Buton Selatan sebagai daerah otonom baru.
"Salah satu penyebab terjadingnya saling protes atau saling klaim dalam pengelolaan obyek wisata karena tidak ada payung hukum yang kuat. Buton Selatan mengambil hikmah dari peristiwa daerah lain," kata La Witiri, politisi PAN.
Menurut dia tidak ada masalah obyek wisata dikelolah pihak ketiga, termasuk investor asing, asalkan perjanjian kerja berpedoman pada ketentuan yang ada (Perda Wisata).
Buton Selatan yang mekar dari Kabupaten Buton tahun 2014 lalu memiliki obyek wisata maritim yang menggiurkan sehingga diharapkan kehadiran investor profesional atau kreativitas pengusaha daerah.
Beberapa obyek wisata maritim Buton Selatan yang menjadi pilihan wisatawan adalah Pulau Ular, Pantai Jodoh, Tebing Kula dan pantai Kadatua.
"Obyek wisata tersebut memiliki pasir putih, biota laut, padang lamun dan terumbu karang," ujarnya.