Kendari (Antara News) - Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mencium keterlibatan oknum pejabat Kehutanan dalam aktivitas bisnis hasil hutan jenis kayu yang meresahkan masyarakat.
"Dibalik tertangkapnya pelaku pencurian kayu menjadi pintu terbongkarnya permainan oknum kompeten dalam penerbitan izin lokasi pengolahan maupun dokumen angkutan kayu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dul Alim di Kendari, Selasa.
Namun penyidik terus mendalami dugaan kuat keterlibatan oknum pejabat kehutanan tersebut melalui keterangan saksi dan dokumen berupa izin pengolahan serta izin pengiriman kayu.
Kepolisian memiliki indikasi kuat keterlibatan oknum kehutanan berdasarkan penerbitan izin pengolahan pada lokasi yang sesungguhnya tidak memiliki potensi kayu.
"Apa pun dalih mereka tetapi fakta menunjukan bahwa di lokasi yang dimaksud dalam izin tidak lagi memiliki potensi kayu. Penerbitan dokumen yang demikian itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Data yang dihimpun pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra menyebutkan aparat mengamankan empat kontainer kayu olahan yang diduga kuat berasal dari hutan kawasan pada Selasa malam (3/2) di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara.
Penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni As (44) dam Yd (43) melanggar Undang Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana 5 tahun.
"Tersangka pemilik sekitar 1000 batang kayu olahan kooperatif dan sedang menjalani pemeriksaan intensif," kata Dul Alim.
Penyidik masih mendalami kasus pencurian kayu di Kabupaten Konawe Utara dan terbuka peluang adanya tambahan tersangka.
"Yang pasti ada pihak-pihak yang kompeten berkaitan dengan penerbitan izin lokasi pengolahan sehingga patut dimintai pertanggungjawaban hukum," katanya.