Kolaka (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka menetapkan kenaikan tarif angkutan sebesar 30 persen melalui hasil rapat yang dilakukan tim kordinasi tarif bersama pihak organda.
Asisten II setda kolaka Kasim Madaria saat memimpin rapat mengatakan setelah berbagai masukan dan saran baik dari pihak pemerintah maupun organda maka disepakati kenaikan tarif sebesar 30 persen.
"Tarif angkutan dalam kota kita sepakat naik sebesar 30 persen dan untuk angkutan desa tidak mengalami kenaikan tarif." katanya.
Hasil kesepakatan ini, kata mantan kadis perkebunan itu, akan segera dilaporkan kepada bupati sehingga dalam waktu dekat sudah bisa disosialisasikan kepada masyarakat.
"Hasil dari pertemuan ini saya serahkan ke bupati untuk ditindak lanjuti," katanya mengungkapkan.
Sebelumnya dalam rapat itu terjadi perdebatan antara ketua organda Akring Johar dengan kepala dinas pendidikan mengenai kenaikan tarif yang ditawarkan sebesar 30 hingga 40 persen.
"Kalau kenaikannya mencapai 40 persen itu akan memberatkan para pelajar dan mahasiswa karena pengguna jasa angkutan dalam kota umumnya adalah pelajar," kata Kadis Diknas Kolaka Salamansyah.
Salamansyah berharap kenaikan tarif angkutan dalam kota sebesar 20 persen sehingga tidak terlalu memberatkan pelajar dan akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
Sementara alasan organda yang meminta menaikkan tarif antara 30 hingga 40 persen diakibatkan naiknya harga suku cadang kendaraan yang berdampak kepada para pengusaha angkutan.
Rapat yang dipimpin Asisten II itu juga dihadiri Dandim 1412 Kolaka Letkol Inf Hartono, Wakapolres Kolaka Kompol Siswoyo, Kadis Perhubungan Bakri Balusu, Kadis Dikmudora Salamansyah, Kasi Pidum Kejari Kolaka Muhammad Agung, pihak DPRD Syaifullah Halik, Kepala Syabandar Abdullah dan ketua organda.