Kolaka (Antara) - Anggota DPRD Kabupaten Kolaka mendukung pihak Organda setempat yang mengusulkan kenaikan tarif angkutan kendaraan penumpang sebesar 30 persen, menyusul adanya kenaikkan harga BBM bersubsidi.
Anggota DPRD Kolaka, Muhammad Anis Pamma di Kolaka, Selasa, menyatakan, sepakat kepada pihak Organda yang akan menaikkan tarif angkutan umum, namun sifatnya harus bertahap karena kenaikan tarif tersebut tidak ditunjang dengan pendapatan masyarakat.
"Bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap, pasti akan berpengaruh, sehingga kenaikan tarif itu harus bertahap sambil menunggu regulasi dari pemerintah untuk disesuaikan," katanya.
Begitu juga dengan upah minimun regional (UMR), kata dia, khusus di Kabupaten Kolaka belum mengalami kenaikan, sehingga harus disesuaikan dengan gaji pegawai dari sektor sipil dan non sipil agar masyarakat tidak langsung terkejut dengan naiknya harga BBM.
"Kenaikan tarif itu tidak bisa dihindari, dan kita harus lihat aspek positifnya juga bahwa kenaikan itu untuk menunjang transportasi kita, namun harus diperhatikan juga kemampuan daya beli masyarakat karena juga mempengaruhi kenaikan harga di pasaran," ujarnya.
Anis mengusulkan agar kenaikan tarif ini bertahap mulai sebesar 15 sampai 20 persen agar bisa menyesuaikan dengan pendapatan masyarakat yang berpenghasilan tetap.
"Kalau kenaikan tarif angkutan sebesar 30 persen dengan melihat kondisi kekinian terlalu cepat karena akan berdampak dengan belum naiknya gaji karyawan dan PNS," ujar Ketua KNPI Kolaka itu.
Ia juga berharap pihak Organda dan pengusaha angkutan agar tidak melakukan mogok, sehingga sangat berdampak kepada masyarakat apalagi siswa dan mahasiswa karena ini menyangkut pelayanan masyarakat.