Kolaka (Antara News) - KPU Sulawesi Tenggara mengambil alih tugas KPU Kolaka menyusul pemecatan lima komisioner yang dilakukan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
Sekretaris KPU Kolaka Idham Hindardi yang ditemui, Kamis membenarkan langkah KPU Sultra untuk mengambil alih tugas kerana kekosongan komisioner KPU Kolaka.
"Saat ini kami akan lakukan konsultasi ke KPU Sultra untuk meminta petunjuk menyusul kekosongan komisioner KPU Kolaka," katanya.
Menurutnya pemecatan ke lima komisioner KPU Kolaka itu atas pengaduan salah satu calon anggota DPR RI dari partai Gerindra daerah pemilihan Sultra ke DKPP.
"Pengaduan inilah yang diterima oleh DKPP sehingga memutuskan kelima komisoner KPU Kolaka dinilai melanggar kode etik," ungkapnya.
Idham juga menjelaskan pihaknya juga akan segera melakukan pertemuan dan berkordinasi dengan sekretaris serta ketua KPU Sultra terkait langkah-langkah dalam mengisi kekosongan komisioner KPU Kolaka.
Sementara kelima komisioner KPU Kolaka yang dipecat itu yakni Abdul Azis, Mantong, Arifuddin, Eritman Rahman dan Cahaya Rappe.