Partai Nasdem Kolaka Gugat KPU
Kolaka, (Antara news) - Partai Nasdem akan melakukan gugatan terhadap penyelenggara pemilu karena diduga "bermain" dengan partai politik tertentu untuk menjegal Nasdem menduduki kursi DPRD khususnya di daerah pemilihan Kolaka III meliputi kecamatan Kolaka,Baula dan Wundulako.
Ketua DPC Nasdem Kolaka, Andi Syahruddin menilai,pihak KPU telah melakukan pelanggaran mekanisme tahapan Pemilu sehingga
merugikan partainya.
" Kami akan melaporkan KPUD ke kepolisian dan DKPP," katanya saat melakukan komprensi pers.
Syahruddin menjelaskan perolehan suara Partai Nasdem di daerah pemilihan Kolaka III khususnya di Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka, diduga digelembungkan sebanyak 54 suara.
" Hasil pleno di KPU pada 20 April 2014 lalu, perolehan suara Nasdem di kelurahan tersebut sebanyak 614 suara dan hasil itu yang dibawa KPU Kolaka ke KPU provinsi Sultra,namun anehnya belakangan, Partai Bulan Bintang (PBB) melaporkan dugaan penggelembungan ke Panwas Kolaka. Seharusnya menurut PBB, suara nasdem hanya 570 suara bukan 614," ungkapnya dengan nada heran.
Setelah menerima laporan lanjut mantan sekda itu,pihak Panwas melakukan verifikasi dan mengeluarkan rekomendasi ke KPU mengenai temuan tersebut dan pada 4 Mei 2014, KPU Kolaka mengeluarkan semacam surat keputusan hasil pleno.
" Dalam surat tersebut tertulis perihal penyampaian tindak lanjut dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Ironisnya, surat itu tak ditembuskan kepada partai Nasdem sebagai yang bersangkutan, maupun ke PBB sebagai pelapor," ujar Syahruddin..
Yang lebih aneh lagi kata dia, surat hasil pleno tertanggal 4 Mei itu sudah diterbitkan, sedangkan rapat pleno baru dilaksanakan pada 11 Mei 2014 dimana KPU pusat sudah melakukan rapat pleno sejak 9 Mei 2014.
" Parahnya, pihak Nasdem tidak pernah dimintai keterangan maupun klarifikasi apalagi tanggapan terhadap dugaan pelanggaran oleh partainya itu," ucap Syahruddin.
Untuk Partai nasdem Kolaka akan menggugat pelanggaran mekanisme yang dilakukan oleh KP terkait adanya perubahan data itu karena dinilai prosedurnya sudah menyalahi aturan.