Timika (Antara News) - Empat pelaku korupsi proyek penerbitan majalah legislatif DPRD Mimika tahun anggaran 2011 dan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di kompleks Perumahan DPRD Mimika tahun anggaran 2010 digelandang ke Jayapura, Selasa, untuk menjalani persidangan.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Timika, Adif Chandra Wiguna kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan keempat tersangka itu terdiri atas BS selaku mantan Sekretaris DPRD Mimika, Mi selaku mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Mimika, HI selaku Direktur CV Ardian Grafika dan IAH selaku Direktur CV Sinar Lembang.
Keempat tersangka berangkat ke Jayapura menggunakan penerbangan pesawat Garuda dari Bandara Moses Kilangin Timika, Selasa siang dengan dikawal oleh sejumlah petugas dari Kejari Timika.
Setiba di Jayapura, keempat tersangka akan dititipkan pada Rutan Lapas Abepura sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Jayapura.
"Hari ini juga keempat tersangka tersebut akan kami titipkan di Rutan Lapas Abepura karena kami masih memiliki kewenangan untuk menahan mereka selama delapan hari. Sebelum masa penahanan di tingkat penuntut umum habis, kami akan segera melimpahkan berkas keempat tersangka ke Pengadilan Tipikor Jayapura," jelas Adif.
Menurut dia, berkas BAP keempat tersangka itu seluruhnya berjumlah lima berkas mengingat tersangka BS terlibat pada dua kasus korupsi yang berbeda yaitu kasus korupsi penerbitan majalan legislatif DPRD Mimika dan kasus korupsi pembangunan sarana olahraga di kompleks perumahan DPRD Mimika.
Proyek penerbitan majalah legislatif DPRD Mimika tahun anggaran 2011 menelan anggaran sebesar lebih dari Rp777 juta. Dana proyek tersebut diketahui tidak digunakan untuk menerbitkan majalah legislatif DPRD Mimika, tetapi malah dibagi-bagikan kepada anggota Dewan dan pimpinan Sekretariat DPRD Mimika sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2011 masing-masing senilai Rp10 juta.
Sementara proyek pembangunan sarana olahraga di kompleks Perumahan DPRD Mimika tahun anggaran 2010 menelan anggaran sekitar Rp1,164 miliar.
Dari sejumlah item pekerjaan, ada satu paket pekerjaan yang tidak dikerjakan, sementara anggaran sudah dicairkan seluruhnya.
Dari keempat tersangka, tersangka BS dan IAH sempat menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, sementara tersangka MI dan HI berstatus sebagai tahanan kota.