Andoolo (Antara News) - PT Billy, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal sebanyak 270 karyawan.
Perwakilan PT Billy di Kendari, Basmala Septian Jaya di Andoolo, Selasa, mengatakan, pemberhentian karyawan karena PT Billy yang berinvestasi di Konawe Selatan belum dapat merealisasikan pembangunan smelter, sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang.
Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara per Januari 2014 membuat PT Billy tidak mempunyai pilihan selain memberhentikan tenaga kerja yang selama ini menjadi karyawannya.
"PT Billy dengan berat hati memberhentikan 270 karyawan yang selama ini membantu perusahaan dalam kegiatan pertambangan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya," kata Basmala.
Pemberhentian resmi tersebut dihadiri seluruh karyawan yang dikumpulkan dan disampaikn atas keputusan PHK secara terbuka.
Selain dihadiri 270 karyawan, juga pemutusan hubungan kerja ikut disaksikan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konsel, Pemerintah Kecamatan Lainea dan aparat Polsek Lainea serta seluruh karyawan.
"Hari ini secara resmi, seluruh karyawan PT Billy sebanyak 270 orang di PHK dengan pesangon dua bulan gaji," katanya.
Kepada seluruh karyawan diharapkan memaklumi keputusan perusahaan karena untuk melanjutkan investasi pertambangan di Konawe Selatan cukup sulit dengan persyaratan harus membangun smelter.
Menurut Basmala, pemberhentian tenaga kerja oleh PT Billy merupakan keputusan yang sangat berat karena antara perusahaan dan karyawan sudah menyatu selama kegiatan usaha berjalan.
Penerapan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 yang mensyaratkan pembangunan smelter berdampak pada terus bertambahnya beban biaya perusahaan berupa gaji karyawan tanpa pemasukan.
Untuk itu, perusahaan memberikan pesangon lebih kepada seluruh karyawan mulai dari karyawan biasa atau lapangan hingga ditingkat manajer.
Untuk PHK, pihak PT Billy juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Ketenaga Kerjaan Konawe Selatan dan itu dibuktikan dengan kehadiran Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Konsel Iskandar dan Kepala Bidang Hubungan Industrila, Hanipa.
"Insyah Allah kalau PT Billy dalam setahun atau dua tahun ke depan mampu membangun Pabrik nikel mentah atau smelter, karyawan-karyawan tersebut akan kami rekrut kembali," kata Basmala.
PHK yang dilakukan PT Billy dibenarkan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konsel, Drs Iskandar.
Menurut dia, kehadirannya dalam sosialisasi PHK itu adalah dalam rangka mendukung dan memberikan semangat bagi para karyawan yang terpaksa harus diberhentikan sebagai tenaga kerja dengan latar belakang PT Billy tidak lagi dalam posisi produksi.
"Alhamdulillah PT Billy mem-PHK tenaga kerja dengan baik dengan dibuktikan pemberian pesangon bagi karyawan yang di PHK. Bahkan lebih dari Pesangon yang disyaratkan Undang-undang Ketenaga kerjaan," kata Iskandar.
Sementara itu, Kapolsek Lainea Iptu Yusuf Tawang mengakui, jika seluruh karyawan PT Billy dalam rangka mengikuti sosialisasi pelaksanaan PHK.
"Karyawan berkumpul itu bukan dalam rangka berunjuk rasa, tetapi untuk mengikuti sosialisasi PHK," kata Yusuf.