Kendari (ANTARA News) - Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Watu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Triple Nine, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebanyak 120 karyawannya.
"Kami menyelesaikan perselisihan antara karyawan dengan perusahaan tambang nikel itu, Rabu (1/8), dan kedua pihak sepakat menempuh PHK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Ilham Latif di Kendari, Kamis.
Menurut dia, karyawan perusahaan tambang nikel yang terkena PHK tersebut diberikan uang pesangon sebesar satu bulan gaji.
"Para karyawan yang di-PHK itu hanya diberikan pesangon satu bulan gaji karena bekerja di perusahaan tambang itu belum cukup satu tahun," katanya.
Ia mengatakan, perusahaan tambang nikel tersebut mem-PHK karyawannya karena sejak Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 7 tahun 2012 diberlakukan bulan Juni lalu, perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi.
"Karena perusahaan tidak dapat lagi mengekspor nikel dalam bentuk ore sesuai ketentuan yang diatur dalam Permen itu, praktis perusahaan tidak dapat beroperasi. Dampaknya, perusahaan harus mem-PHK karyawannya," katanya.
Sesuai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan antara karyawan dengan perusahaan pertambangan nikel tersebut, pihak perusahaan masih akan mengurus kelengkapan administrasi yang dikehendaki Permen Nomor 7 tahun 2012.
Setelah urusan tersebut selesai dan perusahaan dapat beroperasi kembali mengeksploitasi nikel di Kolaka Utara kata dia, para karyawan tersebut akan menjadi prioritas untuk diterima kembali bekerja di perusahaan tersebut.
"Begitu kesepakatan yang ditempuh kedua pihak dan kami pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, menjadi saksi dari kesepakatan itu," katanya.
Ditanya sudah berapa banyak karyawan perusahaan tambang nikel di daerah ini yang terkena PHK setelah Permen Nomor 7 diberlakukan, ia mengatakan sudah mencapai ribuan orang, namun penyelesaiannya tidak melalui Dinas Tenaga Kerja. (ANT).