Makassar (Antara News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerapkan sistem pemeriksaan elektronik atau e-audit di Sulawesi Selatan pada udit LKPD tahun anggaran 2014 yang bertujuan meningkatkan penyerapan dan mengurangi penyimpangan anggaran.
"Kami sudah menandatangani perjanjian MoU dengan pihak Pemprov sulsel pada Januari lalu. Sedangkan untuk Pemda di 24 kabupaten / kota kita sudah mengelar MoU pada Maret 2014 guna penerapan e-auditing," kata Ketua BPK RI Perwakilan Sulsel, Tri Heriadi di Makassar, Selasa.
Disela-sela penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP-LKPD) Kabupaten Bulukumba di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Tri menjelaskan MoU antara BPK RI Perwakilan Sulsel dan Pemprov Sulsel serta 24 Pemda, berguna untuk mempermudah akses data keuangan pemerintah setempat di Bank Pembangunan Daerah.
"Tujuannya adalah memberikan kemudahan mengakses data keuangan Pemprov Sulsel dan 24 Pemda di BPD Sulselbar. Adanya MoU yang kita bangun diharapkan bisa langsung 'connect' dengan keuangan daerah di BPD Sulselbar," ujarnya.
Sebelumnya, BPK RI telah meluncurkan sistem e-auditing di Perwakilan Jakarta dan Bali dan rencananya BPK RI Perwakilan Sulsel juga akan menerpakan sistem e-Auditing tersebut pada saat pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2014.
Terkait dengan hal itu, penerapan e-auditing BPK RI Perwakilan Sulsel diyakono belau bisa menerapkan sistem e-auditing dalam pemeriksanaan LKPD tahun anggaran 2013. Itu disebebkan diperlukan kesepakatan antara BPK RI Perwakilan Sulsel dengan Pemprov serta 24 Pemda kabupaten kota sebelum mengakses data keuangan yang ada di BPD Sulselbar.
"Kami berharap akhir tahun ini sudah terjadi kesepakatan untuk dapat menggunakan sistem e-auditing ini," harapnya.
Kendati demikian, BPK RI Perwakilan Sulsel hanya bisa mengakses data keuangan atau kas Pemda yang ada di BPD Sulselbar, sedangkan data keuangan di kas Pemda di BPD Sulselbar masih belum bisa di akses.
"Dana yang dari pemerintah pusat biasanya di kirim melaui rekening Bank BUMN, anggaran tersebut seperti DAU dan DAK," katanya.
Adanya sistem e-auditing itu, kata dia, BPK RI perwakilan Sulsel bisa mengaudit dana hibah dan juga dana bantuan sosial. BPK dapat mengecek langsung belanja hibah dan bantuan sosial apakah diberikan sesuai dengan aturan atau tidakserta mengetahui peruntukannya.
Mengenai dana penggunaan perjalanan dinas, lanjutnya saat ini bisa dipantau bila menggunakan pesawat Garuda hanya dengan hitungan menit, bahkan pemeriksa BPK juga bisa mengetahui data perjalanan dinas fiktif dan harga di mark up ataupun dipalsukan.
Melalui sistem ini, pemeriksa dapat menguji penerimaan negara melalui nomor tanda penerima negara (NTPN) secara sistemik. BPK bisa menguji kebenaran dari nomor dan kode-kode tertentu NTPN. Menguji LKPP/LKKL/LKPD secara sistemik, dengan melalui e-audit yang memanfaatkan pusat data BPK.
Sementara Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan mengatakan, pihaknya telahsiap dengan penerapan sistem e-auditing BPK RI Perwakilan Sulsel.
Selain itu, Pemda Bulukumba telah menyiapkan anggaran sekitar Rp250 juta guna mendukung penerapan e-auditing yang disiapkan dalam perangkat lunak.
"Dengan penandatanganan MoU itu dengan BPK RI beberapa waktu lalu, kami langsung respon dan menindaklanjuti MoU tersebut," ucapnya.
Mengenai dengan anggaran Zainuddin mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2014 sebanyak Rp106 miliar tersimpan di beberapa Bank BUMN dan BPD Sulselbar.
"Ada Rp40 miliar yang masih tersimpan di BPD Sulselbar dan sisanya ada di Bank BUMN. Tahun ini, APBD Bulukumba mencapai Rp1,2 trilun," katanya.