Kolaka, (Antara News) - Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kolaka, Ahmad Lakay mengatakan dari total 210 hektare lokasi wilayah IUP PT Waja Inti Lestari (WIL) sesuai dengan SK 465 tahun 2011, yang ada izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan berkisar 40 hektare.
"Dari 210 hektare itu memang sekitar 80 persen merupakan HPT namun yang sudah ada izin pinjam pakai kawasan seluas 40 hektare," kata Ahmad Lakay, Selasa.
Ia mengatakan, luasan HPT dari total 210 hektare IUP PT WIL sebelumnya telah dilakukan penurunan status yang tadinya merupakan hutan lindung menjadi HPT.
"Kalau dilihat di peta, di sana memang sebagian di ujung blok Lapao-pao ada HPT, bahkan sebagian besar yang dikerjakan oleh pihak ketiga (JO) memang berada dalam HPT," ujar Ahmad Lakay.
Namun kata Ahmad Lakay, hasil revisi wilayah IUP sekitar 65 hektare itu sesuai dengan SK 502 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh pelaksana Bupati Kolaka,Amir Sahaka merupakan hutan produksi terbatas.
"Lokasi yang direvisi merupakan permintaan pemilik IUP itu sendiri serta permintaan masyarakat karena memang dalam lokasi itu masih ada tanah masyarakat," Ungkapnya.
Sebelum dilakukan revisi atas lokasi IUP itu kata mantan sekretaris kesbangpol ini, tim advokasi pemda telah melakukan pengkajian bersama Instansi terkait atas permintaan masyarakat dan pemilik IUP.
"Pengusulan permintaan revisi itu akibat 90 persen wilayah IUP PT WIL merupakan laut sehingga pemilik serta masyarakat meminta untuk direvisi," Jelas Ahmad.
Sebelumnya dengan keluarnya SK 502 tahun 2013 tentang hasil revisi IUP PT WIL menjadi polemik di tengah masyarakat hingga masuk ke ranah hukum terkait kewenangan yang dilakukan oleh pelaksana Bupati Amir Sahaka.
"Revisi yang dilakukan oleh pemda terkait revisi lokasi IUP PT.WIL adalah sah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan sebagai tim advokasi telah memberikan talaah hukum sebelum Bupati melakukan tanda tangan terkait SK 502 hasil revisi," kata Razak salah satu tim pengacara pemda Kolaka.