Kendari, (Antara News) - Rapat umum pemegang saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang lazim dilaksanakan setiap akhir tahun, namun kali ini membahas terkait pengalihan hak dan kewajiban.
"Kalau pada tahun-tahun lalu RUPS BPD identik dengan laporan perkembangan neraca yang dicapai bank milik daerah itu, tetapi kali ini untuk mempertemukan para pemegang saham terkait pengalihan hak dan kewajiban, termasuk alih tugas dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT)," kata Gubernur Sultra, Nur Alam, usai memimpin RUPS-LB di salah satu hotel di Kendari, (11/12) malam.
Gubernur yang juga pemegang saham terbesar di BPD Sultra itu mengatakan, perubahan staus dari PD BPD menjadi PT Bank Sultra itu sudah lama dinantikan pemerintah dan masyarakat Sulawesi Tenggara sebagai salah satu bank kebanggaan masyarakat di daerah ini.
Namun yang menjadi fokus dalam RUPS-LB kali ini adalah mengenai pembagian dan pemenuhan modal yang disetor dari masing-masing pemegang saham dalam hal ini para bupati dan wali kota di Sultra.
"Jadi para pemegang saham disini, perlu menyepakati pengaturan porsi modal disetor pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se-Sultra dengan dua tawaran opsi," katanya.
Opsi pertama adalah porsi modal disetor pemerintah provinsi sebesar 51 persen dan porsi modal disetor pemerintah kabupaten/kota masing-masing sebesar 4,08 persen. Sedangkan opsi kedua modal disetor pemerintah provinsi sebesar 51 persen dan modal yang tersisa sebesar 49 persen diberikan keleluasaan kepada pemegang saham lainnya.
Dengan demikian kata gubernur, porsi modal yang harus disediakan dari 13 kabupaten dan provinsi harus mencapai Rp750 miliar, sedangkan modal yang baru disetor oleh seluruh pemegang saham baru mencapai Rp250 miliar sehingga masih kekurangan sekitar Rp500 miliar.
Namun demikian, kata Nur Alam, dengan kekurangan pemenuhan modal yang disetor oleh masing-masing pemegang saham, setelah perubahan status menjadi PT Bank Sultra, optimis akan tercapai sesuai dengan yang diharapkan, sebab manajemen BPD selama beberapa tahun terakhir terus menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dan masuk dalam bank sehat di Tanah Air.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Sultra Khaerul Kumala Raden mengatakan berdasarkan RUPS tahun buku 2012 lalu telah mengamanatkan kepada BPD Sultra untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum dari PD menjadi PT.
"Syukur Alhamdulillah, dari lima syarat pengurusan administarsi perizinan perubahan badan hukum yang dimaksud telah selesai. Dan terhitung sejak tanggal 27 November 2013 badan hukum BPD Sultra telah beralih status dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas," ujaranya.
Dimana pada neraca PD BPD Sultra ditutup pada tanggal 26 November 2013 dengan total asset Rp3,334 triliun, modal disetor sebesar Rp206,562 miliar yang terdiri dari Rp111,562 miliar telah disahkan oleh Bank Indonesia dan Rp15 miliar belum disahkan oleh Bank Indonesia.
Dan neraca kemudian dibuka kembali pada tanggal 27 November 2013 menjadi neraca Perseroan Terbatas PT.Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.