Kolaka (Antara News) - Warga Kelurahan Tonganapo Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka meminta pihak DPRD setempat untuk bertindak tegas terhadap adanya aktivitas penambangan yang dilakukan PT.Waja Inti Lestari (WIL) hingga diduga menimbulkan dampak lingkungan terhadap usaha tambak dan rumput laut warga setempat.
Rahman salah satu perwakilan masyarakat kelurahan itu pada saat melakukan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait serta managemen perusahaan tambang itu,. juga meminta agar pihak Dinas Perikanan Kolaka turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan menyaksikan langsung kerusakan tambak warga yang terkena limbah tambang.
" Kami minta instansi terkait meninjau langsung ke lapangan seperti apa dampak yang ditimbulkan perusahaan itu terhadap lahan pertambakan warga," ujarnya.
Selain itu, kata Rahman, warga masyarakat Tonganapo meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan tambang itu karena lahan rumput laut mereka seluas 26,5 hektar dan tambak warga seluas 6,25 hektar masng-masing sekitar Rp927 juta dan Rp316 juta.
" Masyarakat juga minta pihak perusahaan untuk mengganti bibit benur warga sekitar Rp.1,1 miliar yang terdiri dari 24 orang pemilik bibit benur dan nener," ujarnya di hadapan sejumlah anggota DPRD yang dipimpin Akring Johar serta manajemen perusahaan PT.WIL.
Menurut Rahman, pihak perusahaan juga harus merealisasikan program CSR perusahaan kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak sebesar Rp200 juta dalam setiap kali pengapalan tambang nikel.
Menanggapi permintaan masyarakat itu, Humas PT.WIL, Muhlis mengatakan, ganti rugi lahan warga belum bisa dipastikan karena harus melalui kajian lapangan. "Kami belum mengetahui pasti berapa besar dampak yang ditimbulkan di lapangan dan kami akan melakukan pengkajian mengenai itu," ujarnya.
Bahkan menurutnya permintaan ganti rugi warga yang mencapai Rp3 miliar itu sangat besar dan perusahaan tidak mampu untuk membayarnya karena belum mengetahui secara jelas. "Kami minta pihak DPRD untuk bersama-sama turun ke lapangan agar melihat langsung sejauh mana dampak yang ditimbulkan," ujarnya.
Sementara itu Akring Johar yang bertindak sebagai pimpinan rapat menegaskan, harus dibentuk tim yang melibatkan masyarakat, instansi tehnis, pihak perusahaan dan DPRD untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Permintaan ganti rugi dari masyarakat tersebut juga harus dikaji secara tehnis dan ini harus melibatkan instansi tehnis agar tuntutan masyarakat bisa rasional," Kata politisi PPRN ini.
Akring juga mengapresiasi PT.WIL yang siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan itu dalam waktu dekat ini.