Kolaka (Antara News) - Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di kantor pemerintah Kabupaten Kolaka, Selasa.
Koordinator IKAMI Sulsel, Herdiansyah dalam orasinya meminta agar Bupati Kolaka segera menonaktifkan jajaran direksi perusaan daerah (Perusda) karena dinilai telah melakukan pelanggaran hukum.
"Dirut Perusda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sehingga kami meminta bupati untuk segera menon-aktifkan semua direksi," kata Herdiansyah.
Menurutnya, dari empat jajaran direksi perusda baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena terbukti melakukan korupsi ditubuh perusahaan milik daerah itu. "Agar roda pekerjaan berjalan maksimal di perusda maka kami minta semua direksi diganti," ujar Herdiansyah.
Asisten II Pemkab Kolaka, Syamsul Bahri Majid yang juga Ketua Badan Pengawas Perusda Kolaka saat menerima aspirasi IKAMI itu menjelaskan, pihak badan pengawas dalam mengambil keputusan harus sesuai dengan mekanisme yang ada di dalam Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah.
"Memang dalam pasal 19 dalam perda itu telah mengatur tentang jajaran direksi yang bisa diberhentikan saat meninggal dunia, melakukan perbuatan tercela, mengundurkan diri," katanya.
Menurutnya, pihak badan pengawas akan segera melakukan rapat membahas persoalan itu sambil menunggu perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik. "Jika memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka akan segera dilakukan pergantian jajaran direksi," ujar mantan camat Kolaka itu.