Kolaka (ANTARA News) - Para pekerja dan masyarakat sekitar lokasi pertambangan nikel milik PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK), Selasa, melakukan demonstrasi di Kantor Perusahaan Daerah (PD) "Aneka Usaha" karena terkait pemutusan kontrak `joint operasional` antarkedua perusahaan itu.
Aksi yang dipimpin Misba itu meminta pihak BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kolaka itu sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP), untuk memberikan penjelasan kepada pihak PT TRK terkait diputusnya kontrak JO tunggal tersebut.
"Kami juga heran, kenapa PT.TRK yang seama ini banyak membantu pembangunan di daerah ini, namun dilakukan pemutusan sepihak oleh pihak Perusda," katanya.
Bahkan, kata Misba, PT.TRK juga telah dituding telah melakukan pencurian ore di lahan konsesi pertambangan Perusaha itu seperti yang dilansir di salah satu media massa lokal.
"Kami minta masalah ini dibuktikan karena telah mencemarkan nama baik pimpinan manajemen dan perusahaan tersebut," ujarnya.
Direktur Umum Perusda Aneka Usaha, Abdul Rauf yang menemui massa itu menjelaskan, pemutusan kontrak JO tersebut dilakukan oleh pihak Perusda karena sebelumnya pihaknya telah memberikan surat teguran beberapa kali teguran kepada pihak PT.TRK, namun tidak pernah ditanggapi.
"Kami telah memberikan surat teguran kepada PT.TRK sebanyak tiga kali namun tidak ada tanggapan dari perusahaan itu, sehingga pihak perusda mengeluarkan surat pemutusan surat perjanjian kerjasama pertambangan dengan PT. TRK," ujarnya.
Menurut dia, selama ini pihak PT.TRK sesuai surat perjanjian tersebut tidak memberikan laporan kegiatan pertambangan, penjualan dan pengangkutan ore kepada pihak Perusda.
"selain itu juga PT.TRK telah menjalin kerjasama dengan perusahaan lain tanpa pemberitahuan kepada pihak perusda sebagai pemilik IUP," ujarnya.
Hal senada disampaikan Humas Perusda, Haning Abdullah pada pertemuan itu bahwa selama ini pihak PT.TRK belum membayarkan royalty kepada pihak perusda selama melakukan penambangan dan penjualan ore.
"Kami tidak bisa menghitung berapa besaran royalti itu karena selama ini pihak TRK tidak pernah memberikan laporan penjualan ore kepada Perusda," katanya.
Usai mendengar penjelasan pihak Perusda, massa tersebut melanjutkan aksinya di Kantor DPRD setempat dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Kolaka.
"Kami meminta dukungan politik kepada DPRD untuk memanggil pihak perusda Aneka USaha dan kami juga minta agar DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk mencopot dua direksi perusda itu," kata Misba.
Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir yang menemui massa itu mengatakan, pihaknya akan memanggil jajaran direksi perusda untuk melakukan dengar pendapat dengan pihak terkait masalah itu.
"Melalui Komisi II kami nanti akan memanggil jajaran direksi perusda untuk menjelaskan, sementara kalau rekomendasi pencopotan, itu bukan domain DPRD karena itu kewenangan Bupati," ujar Parmin.