Buranga, (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk menyelesaikan masalah pemilih dalam daftar pemilih tetap namun tidak memiliki nomor induk kependudukan.
Anggota KPU Buton Utara Hasrudin, di Buranga, Kamis, mengatakan secara umum sudah tidak ada masalah terhadap DPT Buton Utara, yang ada adalah pemilih tanpa NIK dalam DPT.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Buton Utara untuk validasi data pemilih yang tidak memiliki NIK," katanya.
Ia mengatakan, koordinasi yang dilakukan tersebut dilakukan karena data kependudukan termasuk pemilih yang sebelumnya dilakukan pendataan oleh panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) didapat dari Disdukcapil Buton Utara.
"Yang perlu juga diketahui adalah persoalan NIK invalid itu, bukan saja disebabkan masyarakat belum memiliki NIK dalam kartu tanda penduduk (KTP) tetapi ada pula faktor tak terbaca sistem," katanya.
KPU bersama Dukcapil akan mencocokkan kembali pemilih yang tidak memiliki NIK itu dengan data kependudukan yang sebelumnya, sehingga diperoleh data pemilih yang akurat," katanya.
Ia menyebutkan, dari 42.186 pemilih yang terdaftar di DPT Buton Utara, sebanyak 586 orang tidak memiliki NIK, sedangkan yang tidak memiliki NKK sebanyak 7.460 orang.