Kendari, (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menemukan 4.279 pemilih yang sudah terdata di daftar pemilih tetap di daerah itu tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketua KPU Wakatobi Laode Suryono, di Kendari, Minggu, mengatakan setelah dilakukan pendataan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), sebanyak 4.279 pemilih tidak bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga petugas tidak bisa mencantumkan NIK-nya.
"Pemilih yang tidak memiliki NIK di Wakatobi cukup banyak mencapai 4.279 orang, tetapi itu tidak kemudian menghilangkan haknya untuk memilih," katanya.
Laode Suryono juga menyebutkan pemilih yang tidak memiliki nomor kartu keluarga (NKK) di Wakatobi sebanyak 4.611 pemilih.
Jumlah DPT pemilu 2014 di Kabupaten Wakatobi, katanya, sebanyak 80.842 orang terdiri 40.791 perempuan dan 40.051 laki-laki.
Menurutnya, jumlah tersebut mengalami pengurangan jika dibandingkan dengan hasil pleno pada 19 Oktober 2013 lalu yang berjumlah 80.874 orang.
"Pengurangannya tidak signifikan hanya sebanyak 32 pemilih. Mereka dihapus dari DPT karena tidak memenuhi syarat misalnya pemilih ganda dan sudah meninggal tetapi masih terdaftar," ujarnya.
Seluruh pemilih di Wakatobi tersebut tersebar pada delapan kecamatan 100 kelurahan atau PPS dan 272 tempat pemungutan suara (TPS).