Kendari, (Antara News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, membantu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menertibkan baliho calon legislatif (caleg) di daerah itu yang terpasang tidak sesuai peruntukan.
Kepala Satpol-PP Kendari, Suhardin, di Kendari, Rabu mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama anggota KPU Kendari, Panwaslu Kendari dan pengurus partai politik (parpol) beberapa hari sebelumnya terkait penertiban baliho.
"Sebelumnya sudah ada kesepakatan terkait daerah atau titik-titik yang tidak boleh terpasang baliho. Sehingga hari ini kita melakukan penertiban terhadap baliho yang tidak sesuai lokasi pemasangan," katanya.
Ia menyebutkan, baliho yang dibuka atau ditertibkan itu adalah yang terpasang di pepohonan sepanjang jalan protokol di Kota Kendari karena mengganggu estetika kota.
"Selain itu, memasang baliho di pohon dengan cara memaku, menyebabkan beberapa pohon pelindung mati," katanya.
Penertiban tersebut akan dilakukan selama tiga hari, untuk hari pertama penertiban baliho dimulai dari depan kantor Wali Kota Kendari menuju arah Kecamatan Baruga.
"Hari pertama ini kami telah menertibkan baliho dan ditampung sebanyak tiga mobil truk. Pemilik baliho masih diperbolehkan untuk datang mengambil kembali baliho yang telah ditertibkan itu dengan cacatan kalau mau memasangnya kembali harus sesuai dengan titik-titik yang telah ditetapkan oleh KPU Kendari," tuturnya.
Suhardin berharap kepada caleg parpol yang ingin memasang kembali baliho agar menaati rambu-rambu pemasangan yang sudah ditetapkan oleh KPU Kendari agar tetap terjaga keindahan kota tersebut.