Arief ditemui seusai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan pemangku kepentingan lainnya di Jakarta, Senin mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong penggiling padi agar menaati ketentuan pemerintah dalam melakukan penyerapan gabah petani.
"Ya tentunya yang masih membeli gabah petani di bawah (harga pembelian pemerintah/HPP) Rp6.500 per kilogram harus didorong naik," kata Arief.
Dia menyebutkan bahwa saat ini masih terdapat pengusaha penggiling padi di daerah Sumatera Selatan yang membeli gabah petani di bawah HPP.
Meski begitu, Arief menuturkan bahwa pengusaha tersebut sudah berkomunikasi dengan pemerintah, segera menyerap gabah petani sesuai HPP.
"Sumatera Selatan kemarin kan masih membeli gabah di bawah Rp6.500 per kg, gitu ya. Tapi pengusaha yang di Sumatera Selatan ini juga udah berkomunikasi akan membeli gabah dengan Rp6.500 per kg, any quality," ucap Arief.
Pemerintah telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah untuk masa panen raya 2025 sebesar Rp6.500 per kilogram. Keputusan ini berlaku sejak 15 Januari 2025, baik untuk pembelian oleh pemerintah maupun penggilingan swasta di seluruh Indonesia.
Arief menyatakan bahwa pembaruan kebijakan HPP gabah kering panen dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Saat ini, kata dia, rata-rata penggiling padi membeli gabah sesuai HPP.
"Rata-rata pembelian gabah sudah di atas HPP," ucap dia.
Ia menambahkan bahwa saat ini stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang ada di gudang Perum Bulog mencapai 1,9 juta ton.
"Saat ini stok beras di Bulog kan 1,9 juta ton. Dan serapan Bulog juga sekitar 8-10 ribu ton per hari sekarang," kata Arief.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa penggilingan padi yang membeli gabah kering panen (GKP) di bawah harga yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram maka dapat dipanggil polisi.
"Saya minta (penggiling padi) jangan main-main, kalau enggak nanti bisa dipanggil sama Polres," kata Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/2).
Zulhas menegaskan bahwa harga Rp6.500 per kilogram untuk GKP adalah ketentuan yang telah diputuskan pemerintah dan harus diterima oleh semua pihak, termasuk penggilingan padi yang membeli gabah dari petani.
Meski begitu, dia mengaku mendapat laporan adanya penggilingan padi yang masih membeli gabah di bawah harga tersebut, salah satunya di daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Oleh karena itu, Zulhas meminta agar semua pihak, termasuk penggilingan, untuk mematuhi kebijakan pemerintah demi kesejahteraan petani.