Kendari (ANTARA News) - Jajaran Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Sultra (Kanwil Kemenag Sultra), berkomitmen untuk melaksanakan rotasi, promosi dan mutasi di lingkungannya secara merata dan cepat.
Kepala Kantor Kemenag Sultra, Drs. H. Muchlis A. Mahmud, MM, di Kendari, Kamis mengatakan, penandatanganan ini terkait adanya jabatan yang dipegang oleh satu orang dalam waktu yang lama menjadi temuan Irjen Kemenag RI, sehingga hal itu menjadi catatan untuk dievaluasi ke depannya.
"Hasil penandatanganan pakta integritas ini akan diserahkan ke pusat," katanya.
Ia menegaskan, penandatanganan pakta integritas merupakan salah satu bentuk komitmen jajaran di Kementerian Agama untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Harapan saya dengan penandatanganan pakta integritas ini, dapat menjadi rambu-rambu bagi jajaran pejabat Kemenag untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Menurut dia, penandatanganan pakta integritas menunjukan dan menjadi indikasi bahwa sistem pemerintahan kita sudah semakin membaik, hal ini dapat dilihat dari indikasi adanya penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
"Siapa yang berbuat melanggar hukum berhadapan dengan penegak hukum, apakah dia pejabat negara atau bukan, oleh karenanya momen hari ini harus menjadi kontrol dalam menjalankan berbagai kebijakan di wilayah kerja masing-masing," katanya.
Muchlis berharap dengan adanya Pakta Integritas itu, dapat meningkatkan kinerja jajaran Kementerian agama sehingga dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2013 dan tahun-tahun mendatang.
Muchlis kemudian membacakan tujuh point pakta integritas yang telah ditandatangani yakni berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada dibawah pengawasan saya dan sesama pegawai di Lingkungan kerja saya secara konsisten.
"Point enam adalah menyampaikan informasi penyimpanan integritas di Kementerian Agama serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya. dan ketijuh, bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menerima konsekuensinya," katanya. (Ant).