Kendari, (ANTARA News) - Komisi VIII DPR-RI dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda utama melakukan rapat pertemuan dengan jajaran Kanwil Kemenag Sultra.
Kepala Sub Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerukunan Umat Beragama (HUKMAS dan KUB) Kanwil Kemenag Sultra, Syaifuddin Mustaming di Kendari, Jumat, mengatakan rencana anggota komisi VIII DPR-RI di Kota Kendari itu dijadwalkan tanggal 17-18 Desember 2012.
Sehubungan dengan rencana kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI di Sultra, Kanwil Kemenag Sultra melaksanakan rapat guna membahas persiapan serta berbagai hal pokok terkait peran dan tanggungjawab yang diamanahkan kepada Kanwil Kemenag Sultra," katanya.
Syaifuddin menuturkan, Kunker Komisi VIII DPR RI serangkaian reses masa persidangan II tahun Sidang 2012-2013 ini, dimaksudkan untuk menjalin komunikasi intensif antara DPR RI, khususnya Komisi VIII dengan daerah, baik pemerintah daerah maupun lembaga kemasyarakatan berkaitan dengan pembangunan di bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan penanggulangan bencana.
"Kunker ini juga terkait pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI atas pelaksanaan Undang-Undang, termasuk terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," ujarnya.
Selain maksud tersebut, kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ini bertujuan mendapatkan masukan berupa data faktual tentang pelaksanaan program pembangunan secara umum, dan khususnya bidang agama.
Khusus untuk bidang agama, jelas mantan Ketua KNPI Kolaka ini, mengatakan sejumlah objek Kunker yang menjadi wilayah tanggungjawab Kemenag, yaitu perkembangan penyelenggaraan program Wajib Belajar 9 Tahun dan pendidikan tinggi di lingkungan Kemenag RI, perkembangan lembaga pendidikan keagamaan serta berbagai obyek bidang Agama di Sultra.
Sejumlah tugas dan tanggungjawab Kemenag yang menjadi objek Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ini, antara lain mengenai perkembangan lembaga pendidikan keagamaan serta berbagai obyek bidang Agama di Sultra, termasuk tentang kerukunan umat beragama, sertifikasi tanah wakaf serta pelaksanaan ibadah haji, jelas Syarifuddin.(Ant).