Jakarta (ANTARA News) - Pakar komunikasi politik Henry Subiakto mengatakan undang-undang tentang media massa harus mengikuti konvergensi media yang saat ini sedang terjadi.
"Di era konvergensi media saat ini, kita sudah tidak bisa lagi bicara Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran," kata Henry Subiakto di Jakarta, Senin.
Henry Subiakto menjadi salah satu pembicara dalam dialog "Sosial Media dan Dinamika Politik Kebangsaan" yang diadakan Committee for Press and Democracy Empowerment (PressCode) di Hall Dewan Pers, Jakarta.
Pengajar di Universitas Airlangga Surabaya itu mengatakan konvergensi media terjadi karena adanya perubahan teknologi yang akhirnya juga mengubah cara manusia berkomunikasi.
"Dulu komunikasi masyarakat ditentukan oleh media massa. Namun dengan adanya teknologi komunikasi, sekat-sekat media menjadi tidak jelas," katanya.
Dengan adanya teknologi komunikasi, kata dia, kini masyarakat bisa membaca teks yang ada di media cetak, mendengarkan radio, dan menonton televisi secara bersamaan.
"Dengan adanya internet bahkan semua aktivitas komunikasi itu bisa dilakukan hanya dengan satu perangkat, yaitu gadget," ujarnya.
Karena itu, dia mendorong supaya peraturan dan undang-undang yang terkait dengan komunikasi dan media massa harus bisa mengikuti konvergensi media yang terjadi.
PressCode, atau Komite untuk Pemberdayaan Pers dan Demokrasi, dideklarasikan pada 20 November 2012 di Jakarta oleh 57 tokoh nasional lintas partai, lintas lembaga swadaya masyarakat (LSM), lintas organisasi kemasyarakatan (ormas), dan lintas profesi.
Visi PressCode adalah "Terwujudnya Pers Progresif dan Demokrasi Unggul Berperadaban Indonesia".
Sebelum dialog tersebut dimulai, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiono ditetapkan sebagai Koordinator Dewan Pleno Presscode dan Ketua Mapilu-PWI Hendra J Kede sebagai Direktur Eksekutif PressCode.