Kendari (ANTARA News) - Ketua DPRD Sulawesi Tenggara LM Rusman Emba mengatakan, persoalan sengketa lahan milik warga yang kini sudah dibangun perumahan BTN Griya Bahteramas untuk pegawai negeri sipil (PNS) agar dihentikan sementara.
"DPRD Sultra berharap, untuk tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya pembangunan BTN PNS Griya Bahteramas itu dihentikan sementara, sambil menunggu penyelesaian mediasi antara rakyat dan pemerintah provinsi," katanya di Kendari, Kamis, terkait aksi unjuk rasa masyarakat yang mengaku pemilik lahan yang sudah dibangun perumahan sebanyak 200 unit dari rencana 1.000 unit.
Menurut politisi Partai Golkar Sultra itu, persoalan pembangunan perumahan PNS penting, tetapi apa artinya bila pembangunan BTN di atas lahan masih bermasalah. Akibatnya pun akan berdampak bagi calon pemilik perumahan untuk berfikir mengambil perumahan itu bila persoalan lahannya belum selesai.
"Ini persoalan serius, sehingga kami meminta agar aktivitas BTN Griya Bahteramas untuk membangun 1.000 unit perumahan PNS lingkup Pemprov Sultra itu dihentikan sementara, hingga permasalahan sengketa lahan diselesaikan," ujarnya.
Ia mengatakan, DPRD provinsi dalam menyikapi persoalan sengketa lahan perumahan PNS itu tentu lebih berpihak dan mementingkan masyarakat sebagai pemilik lahan. Pemerintah pun tidak akan mungkin gegabah akan mengambil risiko di kemudian hari sebelum ada kepastian hukum kepada warga yang memiliki sertifikat yang merasa dirugikan.
Kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kendari, Rusman juga meminta agar melakukan inventarisasi permasalahan ini dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang memiliki hak pada lahan tersebut dan sekaligus meminta pihak developer menghentikan aktivitas pembangunan perumahan itu.
Tanah eks tahanan politik (tapol) Nanga-Nanga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari seluas 14,899 hektare bukan 30 hektere sebagaimana yang dituntut warga itu pemiliknya diantaranya La Ode Ronda yang dialihkan kepada Astrini, kemudian Haerudin, Laode Pameri dan Laode Dandia sementara beberapa nama lainnya memang belum memiliki sertifikat hanya berupa hak pengelolaan dan bukti bayar pajak (PBB).
Bahkan tim BPN Kota saat mengecek di lapangan untuk mengetahui posisi bangunan BTN tersebut, ditemukan bahwa pagar milik warga yang bersertifikat sebanyak empat orang tersebut sementara lainnya belum memiliki sertifikatnya.
Sebelumnya Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Sultra, Zainal Kudus mengatakan, persoalan lahan sudah pernah di mediasi antara masyarakat dan pemerintah yang saat itu dihadiri Wakil Gubernur HM Saleh Lasata, untuk menyelesaikan permasalahan ini dan menghentikan sementara proses pembangunan perumahan PNS.
"Kami juga mendukung untuk menghentikan sementara proses pembangunan perumahan BTN PNS, sebelum permasalahan lahan yang sebagian diklaim warga diselesaikan," ujaranya. (ANT).