Kendari, Antara Sultra - Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara dari daerah pemilihan Kabupaten Wakatobi mengapresiasi program renovasi ribuan unit rumah suku Bajo yang tidak layak huni di wilayah tersebut.
"Salah satu tujuan bernegara dan kewajiban mutlak pemerintah adalah melepaskan rakyatnya dari kesengsaraan yang diwujudkan dalam program renovasi rumah tidak layak huni di Wakatobi," kata Suwandi Adi di Kendari, Kamis.
Pemerintah Pusat menyiapkan kuota renovasi rumah tidak layak huni untuk Kabupaten Wakatobi sebanyak 1.620 unit.
Tahun 2017, mayoritas rumah yang akan direnovasi berlokasi di Kecamatan Wangi Wangi, tepatnya di pemukiman suku Bajo dengan pertumbuhan penduduk cukup signifikan.
Suwandi yang juga politisi PAN mengharapkan Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi mengalokasikan anggaran untuk renovasi rumah tidak layak huni.
"Benar bahwa kemampuan keuangan daerah terbatas tetapi harus menunjukkan andil dalam mengetaskan kemiskinan rakyat di kampung sendiri. Kalau tidak mampu 100 unit cukup 10 unit rumah sebagai wujud tanggung jawab pemerintah setempat," kata Suwandi.
Bantuan perumahan bagi warga tidak mampu di Wakatobi penting karena dapat dibayangkan dalam satu unit rumah biasa dihuni satu hingga lima kepala keluarga.
"Di pemukiman suku Bajo jumlah jiwa dalam satu unit rumah cukup padat. Karena sulitnya memiliki rumah sehingga satu unit rumah dihuni sampai 20 orang atau sampai lima kepala keluarga," ujarnya.