Kendari (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, membantah dugaan penggelembungan daftar pemilih tetap seperti yang disampaikan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kota Kendari 2012.
Ketua Pokja Pemutahiran Data KPU Kota Kendari Hidayatullah di Kendari, Senin, mengatakan, dugaan terkait penggelembungan data pemilih yang disampaikan Panwas itu sama sekali tidak mendasar sebab hingga saat ini DPT belum diumumnkan karena masih dalam proses pemutahiran sehingga belum ada data final.
"Sampai saat ini, kami belum mengumumkan daftar pemilih tetap, sehingga bagaimana mungkin terjadi penggelembungan jumlah pemilih," kata Yayat, nama panggilan Hidayatullah.
Saat mengumumkan data pemilih sementara atau DPS, PPDP dan PPS terus melakukan perbaikan terhadap data pemilih.
Panwas, kata dia, seharusnya memahami kerja KPU, tidak langsung menuding terkait penggelembungan pemilih.
Ia menilai, penggelembungan terjadi jika peningkatan jumlah pemilih sangat tinggi dibanding dengan DP4 yang diserahkan oleh Pemkot Kendari ke KPU. Sementara fakta yang ada menunjukkan, jumlah pemilih potensial pemilu (DP4) di salah satu kelurahan di Kecamatan Abeli berjumlah ribuan orang.
"DPS awal untuk Kelurahan Anggoeya baru sekitar tujuh ratus orang. Selebihnya masih dalam proses perbaikan. Lalu di mana letak penggelembungan data pemilihnya," kata Hidayatullah.
KPU Kota Kendari juga akan mengajak Panwas Kota Kendari untuk meninjau ke lapangan terkait informasi pemilih fiktif. Jika memang terbukti, KPU tidak akan tanggung-tanggung dalam melakukan tindakan tegas terhadap perangkatnya (PPDP dan PPS).
"Tentu kami masih butuh data akurat jika memang dinilai ada pemilih fiktif, jangan langsung menuding tanpa ada bukti. Kemudian, persoalan npmor induk keluarga (NIK), tanpa nomor induk kependudukan, aturan membenarkan. Soalnya, jika pemilih hanya menggunakan keterangan domisili, berarti NIK-nya belum ada," ujaranya.
Ia menambahkan, jika Panwas bersedia menghapus data yang tidak punya NIK, KPU akan menyiapkan berita acaranya, termasuk akan memberi klarifikasi tentang dokumen dukungan calon perseorangan yang disoal oleh Panwas karena tidak diberikan pada mereka.
Data dukungan setelah diterima KPU langsung diserahkan ke PPS melalui PPK untuk diverifikasi administrasi dan faktual. Jadwalnya hanya tiga hari. Jika harus digandakan lagi, akan mengganggu proses tahapan karena penggandaannya membutuhkan dua hingga tiga hari lagi.
"Potensi pelanggaran bisa terjadi jika digandakan atau dipinjamkan ke instansi lain hingga memungkinkan ada data yang tercecer. Apalagi tidak ada aturan yang mengatur bahwa KPU wajib memberikan data dukungan calon perseorangan kepada Panwas," katanya.
Data KPU mencatat, berdasarkan rekapitulasi daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Kota Kendari, jumlah pemilih laki maupun perempuan sebanyak 230.152 prang wajib pilih yang terdiri dari laki-laki 115.558 dan perempuan 114.594 orang.
Sementera jumlah penduduk hingga Desember 2011 sebanyak 324.636 jiwa terdiri dari 166.065 laki-laki dan 158.571 penduduk wanita terssebar pada 10 kecamatan dan 64 kelurahan. (Ant).