Kendari (ANTARA News) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. H Abubaeda mengatakan, 15 orang anggota jamaah Ahmadiyah sudah menyatakan bertaubat dan kembali ke ajaran Islam.
"Setelah Bupati Konawe Selatan mengeluarkan peraturan bupati larangan aktivitas Ahmadiyah, mereka mulai kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya melalui surat pernyataan bertaubat yang diserahkan kepada pemerintah setempat," katanya di Kendari, Rabu.
Ia mengatakan, surat larangan yang dikeluarkan pemerintah Konawe Selatan tersebut adalah tindak lanjut dari SKB tiga menteri dan pertemuan antara pemerintah Sulawesi Tenggara, Muspida Sulawesi Tenggara dan ormas Islam beberapa waktu lalu yang dipimpin Gubernur.
"Dengan pendekatan secara persuasif yang kita lakukan, mereka akhirnya bisa memahami esensi peraturan bupati tersebut. Sebagian dari mereka menyatakan kembali ke ajaran Islam. Mereka yang bertaubat itu berasal dari Kecamatan Tinanggea lima orang dan Kecamatan Baito sebanyak 10 orang," ujar Abubaeda.
Ia menjelaskan, sejak kedatangan Jamaah Ahmadiyah di daerah itu pada 1999, belum pernah terjadi gesekan antara Ahmadiyah dengan penduduk setempat karena kementerian agama setempat selalu memonitor kegiatan mereka.
"Kami lakukan pendekatan dengan turun langsung di lapangan, mengajak mereka dialog, salat Jumat bersama serta menanyakan langsung kenapa mereka sampai berada dan menjadi pengikut Jemaah Ahmadiyah," kata Abubaeda.
Ia mengatakan, hingga saat ini tercatat jemaah Ahmadiah di Konawwe Selatan tinggal 918 yang tersebar di tujuh kecamatan.(*)
A056/S019