Kendari (ANTARA News) - Pengikut Ahmadiyah yang tersebar di sejumlah desa/kelurahan di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara menolak shalat Tarawih bersama umat Islam.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan Abubaeda di Kendari, Rabu, mengatakan, pengikut Ahmadiyah tidak konsisten menjalankan syariat Islam sesuai Al Quran dan Hadist.
"Beberapa hari lalu mereka mau shalat Tarawih bersama umat Islam lainnya namun kemarin menolak. Mereka tidak konsisten sekaligus memastikan bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat," katanya.
Mereka menolak shalat Tarawih berjamaah dengan umat Islam lainnya karena berbeda keyakinan. Mereka hanya mengakui nabi imam mahdi sebagai nabi terakhir bukan Nabi Muhammad SAW, kata Abubaeda.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah bersama instansi terkait mengambil tindakan konkret terhadap pengikut Ahmadiyah karena mereka melanggar peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 1 tahun 2011 tentang pembekuan Ahmadiyah.
Sebelumnya, pemerintah setempat telah memfasilitasi pertemuan dengan organisasi masyarakat Islam yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadyah, dan Nahdlatul Ulama (NU).
Pascakeputusan pembekuan aliran Ahmadiyah maka pengurus dan pengikutnya tidak dibolehkan melakukan dakwah atau mempengaruhi masyarakat menjadi pengikut aliran sesat tersebut.
Keberadaan aliran Ahmadiyah yang tersebar pada tujuh kecamatan se-Kabupaten Konawe Selatan sudah eksis sejak 1999 sehingga pengikutnya mencapai 1.018 orang.
Pembekuan aliran Ahmadiyah sejalan dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Larangan agar pengikut Ahmadiyah tidak melakukan kegiatan siar sebagai antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di daerah lain," kata Abubaeda. (Ant).