Kendari (ANTARA News) - Komunitas Ahmadiyah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) harus dilokalisasi agar tidak leluasa menjalankan siar dan merekrut anggota baru.
"Karena pengikut ahmadiyah menolak shalat tarwih dan shalat lima waktu bersama umat Muslim lainnya maka dipastikan tidak sejalan dengan syariat Islam atau berada diluar sistem Islam," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Sultra H. Muhdar Bintang di Kendari, Jumat.
Oleh karena itu, dapat ditafsirkan bahwa pengikut ahmadiyah sama statusnya dengan agama lain atau non-Islam.
"Pedoman umat Islam hanya satu yakni Al Quran dan Hadist yang menganjurkan kebersamaan, termasuk dalam shalat berjamaah," katanya.
Namun demikian, keberadaan ahmadiyah yang tersebar disejumlah wilayah di Sultra harus disikapi dengan bijak dan adil.
"Dalam waktu dekat akan digelar forum kerukunan umat beragama guna mencapai kesepakatan-kesepakatan penting untuk kepentingan bersama," kata Muhdar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengikut ahmadiyah yang tersebar di sejumlah desa/kelurahan di Kabupaten Konawe Selatan, Sultra menolak tarwih bersama umat muslim lainnya.
"Saya pastikan bahwa ahmadiyah adalah aliran sesat. Aliran yang menyimpang dari Islam," kata Kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Konawe Selatan Abubaeda.
Mereka menolak shalat tarwih berjamaah dengan umat Islam lainnya karena berbeda keyakinan. Mereka hanya mengakui nabi imam mahdi sebagai nabi terakhir bukan Nabi Muhammad SAW, kata Abubaeda.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah bersama instansi terkait mengambil tindakan konkrit terhadap pengikut ahmadiyah karena melanggar peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 1 tahun 2011 tentang pembekuan ahamdiyah.
Sebelumnya, pemerintah setempat telah memfasilitasi pertemuan dengan organisasi masyarakat Islam yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhamadyah dan Nahdatul Ulama (NU).
Pasca keputusan pembekuan aliran ahmadiyah maka pengurus dan pengikutnya tidak dibolehkan melakukan dakwah atau mempengaruhi masyarakat menjadi pengikut aliran sesat tersebut.
Keberadaan aliran ahmadiyah yang tersebar pada tujuh kecamatan se-Kabupaten Konawe Selatan sudah eksis sejak tahun 1999 sehingga pengikutnya mencapai 1.018 orang. (Ant).