Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi meluncurkan nomenklatur Perwira Samapta (PAMAPTA), sebuah inisiatif penguatan lini terdepan pelayanan Polri dalam memberikan pelayanan dan keamanan di tengah-tengah masyarakat.
Kepala Polda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa peluncuran PAMAPTA itu dilakukan di seluruh Polres jajaran Polda Sultra, demi mendekatkan aparat kepolisian kepada warga.
Ia menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur dari Kepala Unit (Kanit) menjadi PAMAPTA pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan implementasi dari Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025.
“Perubahan ini bukan sekadar penyebutan jabatan, namun merupakan bentuk penyempurnaan sistem pelayanan dan pengendalian operasional kepolisian agar fungsi SPKT semakin kuat, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Didik Widjanarko.
Dia menyebutkan bahwa PAMAPTA tersebut mempunyai peran vital sebagai garda terdepan Polri, dengan fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada masyarakat.
Pelayanan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penerimaan laporan, penanganan awal di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), hingga penanganan perkara ringan.
“PAMAPTA menjadi representasi Polri yang siap hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Didik Widjanarko mengingatkan seluruh jajaran bahwa esensi dari perubahan nomenklatur ini adalah momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian yang lebih humanis, profesional, dan terintegrasi.
"Dengan diluncurkannya PAMAPTA, Polda Sultra berkomitmen penuh agar pelayanan kepolisian di seluruh jajaran semakin responsif, cepat, dan memberikan kepastian hukum yang berpihak pada masyarakat," ucap Didik Widjanarko.
Pantauan ANTARA, Peluncuran PAMAPTA ini dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra, unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Kapolresta Kendari beserta Forkopimda Kota Kendari.

