Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menyebutkan identitas usia pembunuh anak yang ditemukan dalam karung di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berbeda antara data Dinas Dukcapil dan BPJS Kesehatan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Konsel Iptu Jefry dihubungi dari Kendari, Senin, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran penyidik Polres Konsel telah menemukan identitas pelaku AF dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat yang mengeluarkan akta kelahirannya.
"Dan itu memang sesuai dengan kartu keluarga (akta kelahiran), yang sesuai kartu keluarga yang masih 17 tahun 11 bulan," kata Jefry.
Dia mengatakan meskipun hasil penelusuran lain ditemukan identitas pelaku yang telah berusia 21 tahun, pihaknya masih berpegang pada bukti yang bisa menjadi dasar hukum.
"Sedangkan identitas lain yang terdaftar dalam BPJS itu tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah," ujarnya.
Selain identitas administrasi itu, Polres Konsel juga telah berkoordinasi dengan Polda Sultra untuk melakukan uji forensik terhadap gigi pelaku untuk mengetahui identitas usia asli dari AF.
"Cuma kan sampai sekarang kita masih tunggu hasilnya keluar. Tapi pun demikian kalaupun keluar nanti harus dikaji lagi karena dari ahli forensik pasti hasilnya nanti menurut ahli, mereka masih perkiraan begitu. Perkiraan-perkiraan usia rentan usianya sekian-sekian," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, proses hukum yang digunakan oleh Polres Konsel terhadap kasus pembunuhan NNA (5) itu akan dimasukkan dalam proses peradilan anak, mulai dari penahanan, hingga proses penyidikan harus dipercepat agar dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam prosesnya, kata Jefry, juga Polres Konsel melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), KPAI, KPAD, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari.
"Jadi, memang penanganan anak dan dewasa itu sangat beda," ujar Jefry.

