Kendari (ANTARA) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik berharap agar pembentukan Produk Hukum Daerah (PHD) di setiap wilayah Indonesia bisa berdampak langsung pada masyarakat.
"Kami harap, daerah segera bergerak melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap peraturan yang mereka buat sehingga nanti, mereka bisa membuat regulasi yang betul-betul mendorong eksistensi daerahnya," kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik usai memaparkan materi saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PHD tahun 2025 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Senin.
Menurutnya, produk hukum daerah berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, daya saing daerah, dan juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Rakornas PHD di Sultra ini untuk menekankan pada kepala pemerintah daerah (Pemda) agar kebijakan yang dibuat itu betul-betul berdampak pada masyarakat.
"Rakor ini untuk mengingatkan kepada kepala daerah pada pembuatan regulasi, bahwasanya ke depan ada kebijakan-kebijakan program strategis nasional, yang tentunya harus dilanjuti oleh teman-teman di daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) se-Indonesia untuk mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas produk hukum daerah (PHD).
Mendagri RI Tito Karnavian mengatakan bahwa pembahasan produk hukum daerah dinilai sangat penting dalam mengatur dan melindungi kepentingan masyarakat, dunia usaha, hingga pemerintah pusat.
"Produk hukum daerah sangat berdampak langsung pada masyarakat, termasuk juga dunia usaha, dan berdampak juga pada pemerintah pusat baik prosesnya maupun hasilnya," kata Tito.
Ia menyebutkan jika produk hukum daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Dengan demikian, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas dan kualitas produk hukum daerah untuk mendukung kepentingan masyarakat dan dunia usaha," ujarnya.
Tito Karnavian mengungkapkan jika dalam Rakornas PHD tersebut nantinya akan dijelaskan mengenai mekanisme dan tata cara membuat aturan-aturan produk hukum. Bahkan, hingga dampak dari produk hukum yang dibuat itu nanti akan dipaparkan dalam rakornas tersebut.
"Kemudian, dalam membuat produk hukum harus betul hati-hati, jangan yang menimbulkan dampak. Produk hukum yang ada harus mengindahkan kaidah misalnya sosialisasi, kondisi ekonomi masyarakat agar masyarakat juga bisa menerima," ungkap Tito Karnavian.
Ia menjelaskan dalam membuat produk hukum daerah juga tentunya harus memperhatikan iklim investasi pengusaha, karena hal tersebut merupakan penopang perekonomian daerah.
"Jangan dipersulit, jangan menambah peraturan-peraturan yang makin membuat ini bermasalah," jelasnya.

