Kendari (ANTARA) - Sebanyak 66 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari memperoleh remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, dua anak di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Kepala LPKA Kelas II Kendari Mustar Taro saat ditemui di Kendari, Minggu, mengatakan pemberian remisi ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada anak-anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.
“Pemberian remisi ini selain bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan kepatuhan mereka, juga menjadi motivasi agar terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga empat bulan sesuai dengan masa pidana dan ketentuan yang berlaku. Khusus dua anak yang langsung bebas, kata dia, mereka dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.
Mustar menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pembinaan dengan pendekatan pendidikan, keagamaan, dan keterampilan agar para anak binaan siap kembali ke masyarakat.
“Harapan kami, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat ketika kembali ke lingkungan sosialnya,” katanya.
Adapun anak binaan yang mendapatkan remisi itu terdiri dari beberapa kasus, antara lain kasus perlindungan anak sebanyak 43 orang, kasus narkotika 10 orang, pencurian 7 orang, pembunuhan 3 orang, penganiayaan 1 orang, dan senjata tajam 2 orang.
Remisi khusus HUT RI ini diberikan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap momentum kemerdekaan sekaligus mendorong semangat pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan, termasuk anak.
Diketahui, selain remisi HUT RI, pemerintah juga memberikan remisi dasawarsa kepada anak binaan di LPKA Kendari sebanyak 68 orang.

