Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara minta keterangan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di Kantor Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sekda Sultra itu kurang lebih 4 jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 Wita.
"Terkait sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Kantor Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta pada tahun anggaran 2023," kata Ade Hermawan.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta keterangan sebanyak 45 pertanyaan terkait dengan tugas saksi sebagai Sekda Sultra.
Ade menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi itu sejak awal 2025 dengan total saksi sebanyak tujuh orang yang masing-masing dari pejabat Kantor Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta hingga pejabat Pemerintah Provinsi Sultra.
"Sampai saat ini sudah tujuh orang yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di kantor penghubung itu.

"Baik dari pejabat pemerintahnya, kantor penghubungnya, dari rekanan-rekanan di luar tentunya, maupun orang-orang yang terkait di situ," ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan atau audit kerugian negara oleh ahli terkait dengan pengelolaan anggaran di kantor penghubung tersebut.
"Kami melihat sampai mana itu? Bagaimana pengelolaan anggarannya turun dari pemerintah provinsi? Selanjutnya turun ke kantor penghubung, ini penyidik masih membuat terang tindak pidana itu," ucapnya.
Sementara itu, Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan bahwa kehadirannya untuk memberikan kesaksian terkait dengan tugasnya sebagai Sekda Sultra.
"Pertanyaan-pertanyaan itu terkait dengan apa yang menjadi tupoksi saya," katanya.
Asrun Lio menegaskan bahwa Pemprov Sultra akan kooperatif dalam perkara tersebut.
Menyinggung perkara itu, dia menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum.