Kendari (ANTARA) - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Anoa untuk menerapkan sistem pengupahan yang adil dan transparan bagi seluruh buruh atau tenaga kerja.
"Sistem penerapan upah yang adil tersebut juga harus didasarkan pada struktur pekerjaan dan kisaran gaji untuk setiap golongan jabatan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Distransnaker Sultra Lenni Kartika Indah saat ditemui di Kendari, Kamis, dalam kegiatan sosialisasi "Struktur dan Skala Upah Bagi Perusahaan Skala Menengah dan Besar".
Lenni Indah menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti sekitar 30 perusahaan ini bertujuan mengedukasi perusahaan tentang tata cara membuat dan menerapkan sistem pengupahan yang menjadi pedoman struktur dan skala upah.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja atau buruh, terutama bagi perusahaan yang memiliki kemampuan tinggi.
Ia menyampaikan penerapan sistem tersebut merupakan aspek perlindungan upah bagi pekerja untuk mencapai kesejahteraan, dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
"Jika terbukti perusahaan tersebut tidak menerapkan struktur skala upah, sedangkan kemampuannya sangat tinggi, tentunya ada sanksi. Dimulai dengan teguran, administrasi, bahkan penghentian produksi dan bahkan pencabutan izin," ucap Lenni Kartika Indah.
Pihaknya berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pengupahan tersebut demi terciptanya keadilan dan hubungan industrial yang harmonis.
Lenni Indah berharap dengan penerapan upah yang adil tersebut dapat menekan angka persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan yang ada di Sultra.

