Baubau, Antara Sultra - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) oknum anggota polisi terpidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tahun 2015.
"Putusan kasasinya turun tertanggal 19 Desember 2016 dan kita terima tertanggal 16 Februari 2017. Sekarang ini kita tinggal akan melakukan eksekusi terhadap terpidana," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Baubau, Bagus Dwi Arianto, di Baubau, Selasa.
Dia menyebutkan, dalam putusan MA Nomor 1974K/PID.SUS/2016 Tanggal 19 Desember 2016, terpidana dituntut dua tahun sama dengan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra pada 21 Juli 2016 yang menuntut dua tahun penjara.
Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Baubau sebelumnya, lanjut dia, terpidana yang merupakan anggota Polri itu dituntut satu tahun enam bulan penjara.
"Sebelumnya tuntutan kita enam tahun, tapi hakim PN Baubau berpendapat lain memutus terdakwa 1,6 tahun penjara sehingga kita mengajukan banding ke PT Sultra," ujarnya.
Dia mengatakan, terpidana Nasri (41) yang merupakan anggota Polres Muna ditangkap disalah satu hotel di Baubau tahun 2015. "Yang bersangkutan dijerat pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Dan untuk putusan kasasinya ini kita tinggal menyampaikan kepada terpidana," katanya.
Berita Terkait
Presiden Jokowi hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 11:05
Mahkamah Agung putuskan hukuman Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup
Rabu, 9 Agustus 2023 9:38
Menang kasasi, Kejari Baubau segera eksekusi tiga terdakwa kasus Pasar Palabusa
Senin, 29 Mei 2023 18:00
Polisi tembak polisi: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi
Senin, 22 Mei 2023 13:49
Kejati Sulawesi Tenggara serahkan memori kasasi soal vonis bebas kasus PT Toshida
Kamis, 10 Maret 2022 16:10
Kejati Sulawesi Tenggara siapkan memori kasasi soal vonis bebas kasus PT Toshida
Rabu, 9 Maret 2022 15:09
Kuasa hukum Lutfi dan Ali Said ajukan kasasi putusan PT Sulawesi Tenggara
Minggu, 3 Oktober 2021 15:11
Perempuan dalam video porno dihukum 3 tahun penjara
Jumat, 4 Desember 2020 22:43