Baubau, Antara Sultra - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) oknum anggota polisi terpidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tahun 2015.
"Putusan kasasinya turun tertanggal 19 Desember 2016 dan kita terima tertanggal 16 Februari 2017. Sekarang ini kita tinggal akan melakukan eksekusi terhadap terpidana," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Baubau, Bagus Dwi Arianto, di Baubau, Selasa.
Dia menyebutkan, dalam putusan MA Nomor 1974K/PID.SUS/2016 Tanggal 19 Desember 2016, terpidana dituntut dua tahun sama dengan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra pada 21 Juli 2016 yang menuntut dua tahun penjara.
Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Baubau sebelumnya, lanjut dia, terpidana yang merupakan anggota Polri itu dituntut satu tahun enam bulan penjara.
"Sebelumnya tuntutan kita enam tahun, tapi hakim PN Baubau berpendapat lain memutus terdakwa 1,6 tahun penjara sehingga kita mengajukan banding ke PT Sultra," ujarnya.
Dia mengatakan, terpidana Nasri (41) yang merupakan anggota Polres Muna ditangkap disalah satu hotel di Baubau tahun 2015. "Yang bersangkutan dijerat pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Dan untuk putusan kasasinya ini kita tinggal menyampaikan kepada terpidana," katanya.