Kendari (ANTARA) - Seorang pria lansia inisial LM (60), warga salah satu kelurahan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diamankan kepolisian atas laporan melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban AS (14) hamil tujuh bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau, Iptu Rildo Muzayyin Sih Basuki, di Baubau, Sabtu, mengungkapkan, perbuatan pelaku dilakukan sebanyak tiga kali pada malam hari dengan waktu yang berbeda, pertama pada 2023, kemudian pada Mei dan Juni 2024.
Ia menerangkan lokasi kejadian pertama itu dilakukan tersangka di sebuah rumah kosong di sekitaran Pasar Laelangi Kelurahan Wale. Aksi kedua di kediaman tersangka di Kelurahan Baadia, dan lokasi ketiga di rumah di seputaran Pasar Laelangi.
Kronologis kejadian tersebut, kata Rildo, awalnya korban tinggal di rumah pelaku sejak dibangku kelas 5 sekolah dasar (SD). Pada 2023 korban dan tersangka ke Pasar Laelangi dengan maksud membawa sebuah barang berupa atap seng yang akan dititipkan ke mobil menuju Pasarwajo Kabupaten Buton.
Kemudian tersangka membawa korban ke rumah kosong yang berada di sekitaran Pasar Laelangi dan langsung membaringkan korban di sebuah kursi panjang yang ada di dalam rumah tersebut. Saat itu tersangka hendak menurunkan celana korban, akan tetapi korban menahan tangan pelaku, namun tersangka tetap memaksa.
"Korban melihat wajah tersangka seperti marah, sehingga karena takut korban pun pasrah," ujar Rildo, didampingi Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad dalam konfrensi pers.
Perbuatan kedua kali pelaku dilakukan di rumah di Kelurahan Baadia saat bibi korban sedang pergi ke Pasarwajo. Kondisi rumah dalam keadaan sepi, pelaku masuk ke dalam kamar dan membangunkan korban. Di situ tersangka membuka celana korban namun korban menolaknya, tetapi pelaku juga tetap memaksa.
Sedangkan perbuatan bejat yang ketiga kalinya dilakukan di rumah di sekitaran Pasar Laelangi. Aksi pelaku juga memaksa korban untuk melepaskan celana.
Perbuatan tersangka terungkap, kata Rildo, setelah keluarga melihat korban mengalami perubahan secara fisik dengan kondisi perut yang membesar, sehingga membawa korban ke Puskesmas dan dinyatakan bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Setelah itu, ujarnya, Suriati yang juga pelapor atas kejadian tersebut langsung membawa pulang korban ke rumah tempat tinggalnya, yakni di kediaman pelaku. Lalu ia pun juga pulang ke rumahnya di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
Kaget mendengar kondisi korban, kata Rildo, pelapor langsung menghubungi kakaknya yakni WN yang merupakan istri pelaku melalui pesan pendek handphone seluler untuk membawa pulang korban ke Kelurahan Wasaga, Kabupaten Buton.
Saat bertemu kembali, kata dia, pelapor menanyakan kepada korban yang menghamilinya. Korban mengaku bahwa pelaku LM telah menyetubuhi korban sejak dibangku kelas 6 SD sampai dengan kejadian terakhir yakni pada saat usia kandungan korban dua bulan.
Dalam pemeriksaan juga, kata Rildo, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat itu untuk melampiaskan nafsunya.
Rildo mengatakan setelah menerima laporan atas kejadian itu, pihaknya langsung bergerak cepat. Tersangka ditangkap pada 22 Januari 2025 di Kelurahan Wasaga, Kabupaten Buton.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Baubau," terangnya.
Menurut dia, tersangka akan dikenakan pidana sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.