Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya menghentikan sementara persidangan pengujian undang-undang (PUU) selama menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada 2024.
"Iya, PUU sementara ditangguhkan. Memang ada peraturan MK, ketika ada penangan-penanganan yang sifatnya khusus, PHPU pileg, pilpres, dan pilkada, perkara pengujian undang-undang dapat ditunda," kata Suhartoyo menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Kewenangan MK untuk menunda sidang pengujian undang-undang tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).
Pasal 82 PMK 2/2021 tersebut mengatur bahwa dalam hal MK melaksanakan kewenangan lain yang bersamaan dengan tahapan perkara pengujian undang-undang maka tahapan persidangan perkara pengujian undang-undang akan disesuaikan dengan pelaksanaan kewenangan lain dimaksud.
"Selama ini pengujian undang-undang selalu ditangguhkan dahulu," imbuh Ketua MK.
Suhartoyo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan penangguhan tersebut. Namun, berdasarkan laman resmi MK, sidang pengujian undang-undang masih dijadwalkan hingga tanggal 3 Desember 2024.
Sementara itu, MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal 3 hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada dibuka oleh MK dalam rentang waktu 27 November—18 Desember 2024.
Merujuk PMK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sidang pengucapan putusan sengketa pilkada dijadwalkan pada tanggal 24—26 Februari dan 7—11 Maret 2025.
Di sisi lain, MK juga sudah menjatuhkan putusan sela untuk salah satu perkara pengujian undang-undang, yakni Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 terkait dengan pengujian formal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam amar putusan sela tersebut, MK menyatakan menunda pemeriksaan persidangan perkara dimaksud sampai dengan selesainya persidangan penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2024.
Berita Terkait
KPU: dukungan semua pihak jadikan Pilkada 2024 berjalan lancar
Kamis, 28 November 2024 12:32
Hukum kemarin, waspada gangguan kamtibmas lalu penembakan siswa
Kamis, 28 November 2024 8:05
Politik kemarin, pesan Presiden hingga pemungutan suara Pilkada 2024
Kamis, 28 November 2024 8:02
Aktivis: Prabowo berhasil menggelar pilkada yang adil dan bersih
Kamis, 28 November 2024 7:42
Menkomdigi ajak masyarakat gunakan hak pilih dalam Pilkada serentak 2024
Rabu, 27 November 2024 8:42
Pj.Gubernur Sultra imbau di masa tenang Pilkada 2024 semua kontestasi patuhi aturan
Selasa, 26 November 2024 4:10
Suhartoyo prediksi akan ada lebih dari 300 perkara sengketa pilkada
Senin, 25 November 2024 12:56
Suhartoyo resmi lantik 735 anggota gugus tugas sengketa Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 11:05