Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyatakan bahwa regulasi alih fungsi Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi bandara komersial belum dibahas, khususnya merevisi Perpres Nomor 131 Tahun 2023 terkait perubahan status bandara VVIP tersebut.
"Kita akan lihat dulu setahun, dua tahun gitu, kan nggak bisa langsung juga. Jangan sampai kita membuat satu aturan, yang akhirnya menjadi seperti useless, tidak dipedomani," kata Wamenhub di sela menghadiri Pelantikan Terpadu Lulusan Sekolah Kedinasan Jalur Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis.
Wamenhub menuturkan bahwa jika Bandara IKN akan dijadikan bandara komersial, maka diperlukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2023.
"Itu secara udah pasti (revisi Perpres Nomor 131 Tahun 2023). Kalau memang itu untuk masyarakat, aturan itu kan harus lentur, harus menyesuaikan kepada dinamika dan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Meski begitu, dia mengaku bahwa revisi perpres tersebut belum direncanakan, namun pihaknya menilai bahwa akan mempertimbangkan langkah itu dalam satu hingga dua tahun mendatang guna memastikan regulasi tetap relevan dan berfungsi optimal dalam menunjang Bandara IKN.
"Tetapi undang-undang atau regulasi kami perlukan memang ke depan, kita buat untuk mengantisipasi hal yang di depannya," ucapnya.
Saat ini, Bandara IKN baru mendapatkan kode dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) yakni WALK yang berarti Bandara IKN sudah masuk dalam daftar bandara-bandara di seluruh dunia.
Meski begitu, Bandara IKN belum mendapat kode dari Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional atau International Air Transport Association (IATA) untuk layanan penerbangan komersial.
Kementerian Perhubungan, sebagai bagian dari pemerintah, terus menindaklanjuti berbagai aspek pembangunan di IKN, khususnya dalam bidang transportasi, termasuk status dan kesiapan operasional bandara.
Wamenhub menegaskan bahwa setiap bandara memiliki tahapan pengembangan, mulai dari domestik hingga internasional, serta dari layanan penumpang hingga fasilitas kargo untuk mendukung kebutuhan transportasi.
Meski situasi pengembangan bandara bersifat dinamis, pemerintah berkomitmen memastikan semua tahap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN.
"IKN statusnya Proyek Strategis Nasional, kami tetap menindaklanjuti pembangunan yang di sana dalam segala aspek, baik bidang transportasi, kesiapan bandara, status bandara, dan yang lainnya. Prinsipnya, kami akan terus menindaklanjuti sesuai target yang ada," ucap Wamenhub,
Namun, Wamenhub berharap agar Bandara IKN di Kalimantan Timur bisa segera dikomersialkan pada 2026 sehingga dapat mendukung konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar IKN.
"(Berarti diharapkan tahun 2026 udah bisa dikomersilkan?). Kita berharap, kita berdoa bersama untuk masyarakat," kata Wamenhub.