Kendari (ANTARA) - Guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani menceritakan kisahnya selama ditahan di Lapas Perempuan Kendari saat sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ditemui di Konawe Selatan, Kamis, mengatakan bahwa selama menjalani penahanan di Lapas tersebut, dirinya diperlakukan dengan baik oleh para tahanan di sana.
"Di sana (lapas) saya diperlakukan dengan baik yang mulia," saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait dengan kegiatan selama penahanan di Lapas Perempuan Kendari.
Dia menyebutkan bahwa dalam Lapas itu juga dirinya banyak mendapatkan teman baru dan melakukan aktivitas yang baru.
"Kegiatan selama di lapas yaitu senam pagi, apel pagi, untuk kerjaannya, yaitu cabut rumput," ujarnya.
Supriyani juga menyampaikan kepada hakim bahwa alas yang digunakannya untuk tidur selama masa penahanan di Lapas Perempuan itu hanya tikar yang dibentangkan.
Majelis hakim juga sempat sempat menanyakan apakah ada bu guru yang lain di Lapas itu.
"Tidak ada yang mulia, hanya bu dokter",jawab Supriyani.
Diketahui, usai mendapat sorotan publik, Kejari Konsel dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan Supriyani, pada Selasa (22/10). Supriyani keluar dari Lapas Perempuan juga disambut oleh rekan-rekan se-profesinya dan masyarakat yang mendukung dirinya untuk menghadapi kasus tersebut.
Tangis haru Supriyani pecah saat keluar dari Lapas Perempuan Kendari, usai kasus itu mendapat banyak sorotan publik hingga menjadi atensi di masyarakat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi bersama dengan PN Andoolo, untuk menangguhkan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut.
“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh
Diketahui, Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.
Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Supriyani ceritakan kisah selama ditahan di Lapas saat sidang
Berita Terkait
Supriyani disambut para siswa saat kembali mengajar di SDN 4 Baito Konsel
Senin, 2 Desember 2024 17:55
Kuasa hukum Supriyani atur strategi untuk lapor balik keluarga Aipda Wibowo
Senin, 25 November 2024 21:19
PGRI minta Presiden buat UU Perlindungan guru buntut kasus Supriyani
Senin, 25 November 2024 19:37
PGRI: Vonis bebas guru honorer Supriyani di Konawe Selatan kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 14:54
Hakim PN Andoolo vonis bebas guru honorer Konsel Supriyani
Senin, 25 November 2024 11:40
Polda Sultra siapkan berkas sidang kode etik Kapolsek Baito dan anggotanya
Kamis, 21 November 2024 14:54
Guru honorer Konawe Selatan Supriyani tes PPPK online hari ini di Kendari
Rabu, 20 November 2024 13:23
Siswa SDN 4 Baito diajak bermain di pusat perbelanjaan untuk pulihkan psikologis
Rabu, 13 November 2024 12:11