Dia memberi catatan kebijakan positif ini agar dikawal baik oleh eksekutif hingga legislatif dan yudikatif agar tidak terjadi kebocoran anggaran dan dinikmati oleh kelompok yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulan kebangkitan ekonomi ke depannya.
"Saya akan mengawal kebijakan ini dengan serius. Ini yang menjadi catatan kita bersama, jangan sampai dinikmati oleh yang tidak berhak. Pemerintah harus menetapkan kategori seperti apa yang berhak, dan jangan sampai dinikmati oleh di luar kelompok itu," kata Hendry Munief dalam keterangannya diterima di Pekanbaru, Kamis.
Menurutnya, Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian UMKM berharap mitra juga mengawal kebijakan ini dengan baik sehingga Kementerian UMKM siap untuk melaksanakan mandat tersebut.
Dia menjelaskan, selain anggota DPR RI, dia juga mengelola lembaga yang berfokus kepada pendampingan dan pembinaan UMKM. Menurut laporan dari timnya di lapangan, UMKM saat ini tidak memiliki modal yang cukup untuk bertahan sehingga terpaksa mencari alternatif pendapatan lain.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan utang petani, nelayan dan UMKM. Dengan disahkannya peraturan ini, maka pemerintah secara resmi menghapus piutang macet bagi UMKM di tiga bidang utama, yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti fashion, kuliner, dan industri kreatif.