Kendari (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menyebutkan penataan aset dan akses menjadi kunci dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat (Mubar) Edison mengatakan berbagai capaian Reforma Agraria cukup maksimal oleh karena itu BPN Mubar menyusun kelompok masyarakat terkait penataan kelembagaan penerima akses Reforma Agraria.
"Kegiatan penataan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan dan untuk memperkuat kelembagaan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap Reforma Agraria," kata Edison saat dihubungi di Kendari, Kamis.
Edison menyebutkan BPN Mubar sudah melakukan penataan melalui kegiatan Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Penataan aset telah dilakukan didesa Barakkah Tahun 2024 dengan penerbitan sertifikat redistribusi tanah sebanyak 16 bidang, dan PTSL sebanyak 59 bidang," katanya
Selain itu juga penataan akses akan penting, karena dalam konteks Reforma Agraria di mana penataan aset kalau tidak diikuti dengan penataan akses (access reform) maka memberikan makna yang berbeda dalam konteks Reforma Agraria.
Penataan aset dalam rangka memperkuat penguasaan kepemilikan tanah serta meningkatkan akses masyarakat terhadap Reforma Agraria, sedangkan penataan akses dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dengan cara memanfaatkan tanah tersebut secara produktif dan berkelanjutan.
"Tanpa peningkatan pendapatan masyarakat, itu akan memberikan suasana psikologis bagi masyarakat ketika masyarakat tidak mampu meningkatkan nilai tambah produktivitas dari tanah-tanah yang dikuasai, sesuai dengan Perpres nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria" jelasnya
Edison berharap dengan penyusunan kelompok masyarakat pada kegiatan akses Reforma Agraria Fase II ini sebagai langkah awal yang sangat penting agar kelompok masyarakat dapat lebih terorganisir dan memiliki landasan hukum untuk melaksanakan berbagi program Reforma Agraria.