Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melimpahkan penagihan pajak kepada masing-masing kecamatan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pemberian wewenang kecamatan untuk melakukan penagihan pajak itu telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), yang menetapkan pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pihak kecamatan.
"Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan," kata Muhammad Yusup.
Dia menyebutkan bahwa pelimpahan kewenangan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penagihan dan mendorong PAD, serta mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, serta layanan publik di wilayah Kota Kendari.
Kebijakan itu juga diperlukan sinergi antara Pemerintah Kota, Kecamatan, dan seluruh masyarakat se-Kota Kendari untuk menyukseskan Perwali tersebut.
"Pelimpahan sebagian kewenangan ini akan diberikan kepada kecamatan, ini sebagai perpanjangan tangan agar dapat memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang ada di daerah masing-masing. Kita dapat melihat banyak potensi-potensi kita yang belum tergali dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti mengungkapkan bahwa dengan Perwali itu, kewenangan penagihan yang dilimpahkan itu mencakup Pajak Daerah atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi jasa umum.
"Retribusi jasa umum yang diatur meliputi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum," ucap Satria Damayanti.
Ia mengungkapkan bahwa dalam meningkatkan transparansi dan mempermudah proses pembayaran retribusi, Pemerintah Kota Kendari akan menerapkan sistem pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS untuk penagihan retribusi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum, secara cepat, mudah, dan tanpa uang tunai.